jpnn.com - JAKARTA - Usul agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi kembali mengemuka. Kali ini usulan datang dari Fraksi PDIP DPR.
Dalam rapat paripurna DPR, Rabu (30/11), Fraksi PDIP mendorong revisi atas UU MD3. Tujuannya agar penentuan posisi pimpinan DPR bisa mencerminkan suara hasil pemilu.
BACA JUGA: Nyalla Tuding Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
"Sejak awal pemilihan pimpinan DPR dua tahun lalu, menginginkan bagaimana proses mekanisme pemilihan pimpinan dewan ini menghargai kedaulatan partai dan fraksi, dan menghargai kedaulatan rakyat yang telah memilih," ujar Juru Bicara FPDIP Aria Bima dalam rapat paripurna dengan agenda pergantian posisi ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto itu.
Bima menegaskan, partainya sudah sejak lama memendam keinginan agar UU MD3 direvisi. "Kami inginkan, kami sampaikan dalam paripurna untuk segera diadakan perubahan MD3 untuk kita susun dan bisa kita putuskan sebelum Pileg," tegasnya
BACA JUGA: Fraksi PPP Ajak Wakil Rakyat Ikut Aksi 212, Wow!
Lebih lanjut Bima mengatakan, PDIP sebagai fraksi dengan jumlah kursi terbanyak di DPR justru tidak memiliki jatah di posisi pimpinan lembaga wakil rakyat itu. Karenanya dia berharap ke pimpinan DPR agar nantinya menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan.
"Kalau masih dimungkinkan, selaku anggota paling banyak untuk bisa, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," pungkasnya. (dna/JPG)
BACA JUGA: Sambil Menangis, Rachmawati: Ahok Harus Dipenjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Aliran Dana Suap Ijon Proyek Dinas Pendidikan di Kebumen
Redaktur : Tim Redaksi