Nyalla Tuding Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Rabu, 30 November 2016 – 21:21 WIB
La Nyalla Mattalitti di kursi terdakwa Pengadilan Tipiko Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - La Nyalla Mahmud Mattalitti yang kini menjadi terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta ke mantan ketua umum PSSI itu.

Menurut Nyalla, tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Yang saya dengarkan tadi ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ya wajarlah,  namanya jaksa tugasnya menuntut. Ya sudah biar saja," ujar Nyalla usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Fraksi PPP Ajak Wakil Rakyat Ikut Aksi 212, Wow!

Karenanya, Nyalla dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. "Pak La Nyalla akan buat pleidoi,  kami dari penasihat hukum juga buat pledoi," ucap  Aristo Pangaribuan yang menjadi salah satu anggota tim penasihat hukum Nyalla.

Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Nyalla bersalah melakukan korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 3 Juncto pasa 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Rachmawati: Ahok Harus Dipenjara

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan," ucap Jaksa Wayan Suanarwan di persidangan, Rabu (30/11).

Jaksa sebelumnya mendakwa Nyalla korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2011-2014.‎ Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar.

BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Dana Suap Ijon Proyek Dinas Pendidikan di Kebumen

La Nyalla didakwa korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim. Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain. Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar. Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Karenanya JPU mengajukan tuntutan agar Nyalla dijatuhi hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan Nyalla mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warning Mendagri ke PNS: Berdoa Saja, Tak Usah Ikut Aksi 212


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler