DPR: Presiden Segera Terbitkan Ampres

Selasa, 01 Maret 2016 – 18:23 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina merupakan inisiatif DPR. Kalau RUU ini nantinya disahkan jadi undang-undang (UU) maka ini akan jadi regulasi proteksi seluruh jenis makanan termasuk bio-terorisme yang akan masuk ke Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Karantina Ibnu Multazam dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Karantina” di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (1/3).

BACA JUGA: Ical Sakit, Atau Sengaja Tunggu Putusan MA?

“RUU ini nantinya memproteksi seluruh jenis makanan impor seperti, daging, tumbuh-tumbuhan, termasuk bio-terorisme untuk melindungi warga Indonesia dari berbagai potensi ancaman kesehatan,” kata Multazam.

Dia menjelaskan, DPR menempatkan RUU ini sebagai prioritas untuk mengantisipasi barang makanan impor terindikasi bermasalah masuk Indonesia.

BACA JUGA: Kubu Ivan Haz Siapkan Jurus Ini

“Melalui UU ini, Badan Karantina nantinya terdepan dalam mengontrol semua pangan impor memperkuat bea dan cukai. Semua barang yang masuk itu harus dilaporkan ke Badan Karantina dalam waktu 1x24 jam," ujar politikus PKB ini.

Badan Karantina lanjutnya, harus memastikan setiap pangan impor yang masuk ke Indonesia bersih dan sehat.

BACA JUGA: Gokil! Sudah 16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Muba

“Apalagi belakangan ini banyak penyakit hayati dari luar negeri yang masuk ke Indonesia memboncengi makanan," ungkapnya.

Karena penting dan strategisnya RUU ini, Multazam berharap Presiden segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) atas RUU ini. "DPR berharap, akhir Maret 2016 Presiden RI terbitkan Ampresnya sebagai prasyarat untuk membahasnya bersama pemerintah nantinya,” ujar Multazam.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Orang Madura Siap Jadi Jaminan Penangguhan Ivan Haz


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler