jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2) kemarin. Meski demikian, kubu Ivan tidak akan tinggal diam.
Kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya, mereka dalam proses perdamaian dengan pelapor.
BACA JUGA: Gokil! Sudah 16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Muba
“Kooperatif dan sedang dalam proses perdamaian dengan pelapor,” kata Tito dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (1/3).
Tito menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pelapor. “Sudah minggu lalu,” ungkapnya.
BACA JUGA: 100 Orang Madura Siap Jadi Jaminan Penangguhan Ivan Haz
Meski begitu, Tito belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pengajuan penangguhan penahanan itu. “Secepatnya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Ivan merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya berinisial T (20). Ivan dijerat dengan menggunakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Kelar Digarap KPK, Alex Noerdin: Tanya Soal Moto GP Aja Ya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Seragam PNS Dibeli di Industri Kecil
Redaktur : Tim Redaksi