INDEF Sarankan Presiden Tunda Pelantikan Anggota BPK Bermasalah, Ganti Calon Lain

Kamis, 21 Oktober 2021 – 13:11 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik tentang calon anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI bermasalah terus bergulir.

Meski DPR RI sudah mengesahkan dan menyerahkan calon pilihannya kepada Presiden Joko Widido, sejumlah kalangan menentangnya.

BACA JUGA: Presentasi Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Tuai Pujian

“Memang ada Undang-Undang yang dilanggar. Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebaiknya menunda saja atau menggantinya dengan calon yang lebih baik," kata Peneliti INDEF Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Nailul menjelaskan pemilihan atau fit and proper test calon anggota BPK harus tetap berpatokan pada undang -undang yang berlaku, dalam hal ini UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kalau ada pelanggaran, otomatis calon terpilih tidak sah.

BACA JUGA: Soroti Calon Anggota BPK Bermasalah, PMII: Jebakan Buat Presiden

“Ya, bisa juga dibilang Presiden tersandera dalam kasus ini. Namun Presiden juga memiliki koalisi pendukung di DPR yang bisa mengganti calon BPK terpilih itu (Nyoman Adhi Suryadnyana)," ujar dia.

Nailul mengaku heran dan merasa aneh sebab dua orang yang diduga melanggar UU BPK itu sangat kuat hingga lolos dari DPR.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Kembalikan Calon Anggota BPK Bermasalah ke DPR

“Bagi saya, pemilihan calon anggota BPK itu harus taat UU dan bebas dari konflik kepentingan."

Menurut dia, secara kompetensi sebenarnya banyak calon anggota BPK yang lebih layak daripada Nyoman Adhi Suryadnyana dan tidak melanggar UU. Anehnya, kenapa DPR terlalu berani menerabas UU.

Ditanya soal etika dan moral anggota BPK terpilih yang melanggar UU, kemudian berani memeriksa keuangan entitas, Nailul lagi-lagi menegaskan sudah pasti entitas atau lembaga lain yang diperiksa akan mencoba mencari celah kelemahan orang tersebut.

Akibatnya, BPK tidak bisa leluasa memeriksa entitas yang diperiksa. “Dikhawatirkan, nanti ada deal-deal di belakang pemeriksaan tersebut, bahkan muncul gugatan," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat ditanya soal calon anggota BPK terpilih yang bermasalah, menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Mensesneg Pratikno.

“DPR sudah menyerahkannya kepada Presiden. Silakan tanya ke Pak Pratikno," kilahnya.

Hendrawan mengatakan proses pemilihan calon anggota BPK tersebut sudah melewati Komisi XI DPR dan Rapat Paripurna.

“Kalau dianggap masih bermasalah, berarti orang itu yang berada di luar. Jadi, kita tunggu saja soal anggota BPK ini dari Presiden,” ujar Hendrawan.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler