Jokowi Diminta Kembalikan Calon Anggota BPK Bermasalah ke DPR

Kamis, 14 Oktober 2021 – 23:18 WIB
Pidato Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta untuk mengembalikan nama calon Anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada lembaga DPR RI.

Pasalnya, sosok tersebut dinilai bermasalah karena tidak memenuhi syarat dan melanggar UU BPK Nomor 15 Tahun 2006.

BACA JUGA: Budayawan Kidung Tirto Soroti Proses Seleksi Anggota BPK, Simak

“Ya, Presiden harus berani mengembalikan lagi (nama itu ke DPR). Sebaiknya begitu, sehingga Presiden tidak tersandera,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Menurut Pangi, kalaupun pemerintah atau partai politik mau memaksakan diri bahwa harus ada ‘orangnya’ pada pemilihan BPK berikutnya, tentu permainan politiknya jangan terlalu kasar.

BACA JUGA: BAP DPD RI Tindaklanjuti Temuan BPK Pada Laporan Keuangan 2019 Kabupaten Waropen

“Yang jelas, intervensi itu pasti ada. Namun dalam hal ini, Presiden harus taat pada UU dan Konstitusi. Sebab Presiden sebagai Kepala Negara menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan pemilihan ulang calon anggota BPK, alumnus FISIP Universitas Andalas ini tidak membantah.

BACA JUGA: Soroti Calon Anggota BPK Bermasalah, PMII: Jebakan Buat Presiden

Menurut dia, kedudukan seorang auditor itu harus bersih dan berintegritas. “Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," tegas Pangi.

Masyarakat, kata Pangi, yakin tak mempermasalahkan jika sosok calon Anggota BPK yang disodorkan kepada Presiden Jokowi ini kapabel, memenuhi persyaratan UU dan berintegritas.

"Dampaknya nanti, lembaga BPK akan dipertanyakan kredibilitasnya jika pemilihannya tidak kredibel."

Pangi justru mempertanyakan mengapa DPR sangat ngotot memaksakan calon tersebut.

“Mengapa orang bermasalah dipaksakan. Ini diduga ada kepentingan. Kenapa kok begitu ngotot. Bukan tidak mungkin, entitas yang diperiksa nanti juga berpotensi memprotes, karena diperiksa oleh orang yang tidak berintegritas," imbuhnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat calon anggota BPK RI terpilih.

Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10).

MAKI menggugat surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat.

Jika surat ini batal, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR.

Selain MAKI, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra juga melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat yang dikirim Kamis (7/10/2021) berisi keberatan atas penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI terpilih periode 2021-2026.

Yusril sebagai kuasa hukum dari calon anggota BPK Dadang Suwarna menilai penetapan Nyoman sebagai anggota BPK cacat hukum. Alasannya, ujar Yusril, sebelum pencalonannya sebagai anggota BPK, Nyoman tercatat pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Manado pada 2019.

Padahal, Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun lamanya.

Hal tersebut untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum itu. "Seyogyanya DPR membatalkan hasil pemilihan itu," ujar Yusril.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler