Soroti Calon Anggota BPK Bermasalah, PMII: Jebakan Buat Presiden

Rabu, 08 September 2021 – 20:50 WIB
Ketua PB PMII 2021-2024 Bidang Politik, Hukum dan HAM Daud A Gerung. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memasuki tahap fit and proper test di Komisi XI DPR RI.

Proses seleksi calon anggota badan audit negara tersebut disorot banyak kalangan, tak terkecuali Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

BACA JUGA: Warning dari Pakar Buat Jokowi Soal Calon Anggota BPK Bermasalah

Pada Rabu (8/9/21) ini, salah satu calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil (TMS) telah mengikuti fit and proper test, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana.

Ketua PB PMII 2021-2024 Bidang Politik, Hukum dan HAM Daud A Gerung menilai sosok ini sejak awal disorot publik lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 13 huruf j UU 15/2006. Sebab, belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat di lingkungan keuangan negara.

BACA JUGA: Mahasiswa Serukan Mosi Tidak Percaya Kepada Parpol Pendukung Calon Anggota BPK Bermasalah

“Kita tidak boleh permisif terhadap pelanggaran undang-undang, apalagi itu dilakukan oleh DPR yang notabene salah satu pembentuk UU. Akrobat politik meloloskan dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam uji kepatutan dan kelayakan merupakan tindakan pelanggaran keras terhadap ketentuan undang-undang,” tegas Daud di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Daud menuturkan fungsi kontrol mahasiswa dalam pemilihan pejabat tinggi negara, dalam hal ini pejabat BPK, perlu dilakukan karena BPK adalah lembaga negara yang sangat penting kedudukannya di negara ini.

BACA JUGA: Komisi XI Tegaskan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Berjalan Sesuai UU

“Jangan dicemari oleh akrobat politik yang melanggar ketentuan. BPK perlu dijaga martabat dan muruahnya. Jika salah satu calon anggota BPK TMS terpilih, ini sama artinya cacat formil karena tidak sesuai UU. Potensi digugat sangat tinggi,” kata Daud.

Setelah mempelajari dan mengamati proses seleksi calon Anggota BPK TI, PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM mencatat hal-hal sebagai berikut:

1. Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan. Keduanya belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara.

2. Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD RI yang menyatakan dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

3. Komisi XI DPR tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI DPR. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j.

4. Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Para pakar hukum kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK. Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum.

5. Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi.

Lebih lanjut, Daud menilai apa yang dilakukan Komisi XI DPR merupakan tindakan yang mengakali konstitusi.

“Isu pelanggaran ketentuan ini sudah menjadi isu publik. Kami sudah mengingatkan tetapi dihiraukan. Siapa menanam dia akan memanen,” kata Daud.

Dengan adanya manuver meloloskan calon bermasalah, Daud menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Keppres apabila calon TMS benar-benar terpilih.

“Bisa menjadi jebakan kepada Bapak Presiden ini nanti,” pungkas Daud.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler