jpnn.com, BALI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap residivis AT (20) yang menjadikan indekos elite sebagai gudang barang haram sekaligus mengedarkan ganja kering 135.85 gram netto.
Kabid Berantas BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan pelaku sengaja menyewa indekos elite sebagai gudang produksi narkoba sebelum nantinya diedarkan ke beberapa titik di wilayah Bali.
BACA JUGA: Bobol Mesin ATM BRI, Residivis Narkoba Gondol Rp 200 Juta
"Di Bali peredaran ganja ini disenangi oleh anak-anak muda, untuk itu kami jaga dan lindungi masyarakat. Apalagi kaum muda saat ini banyak yang meminati ganja sintetis atau yang dikenal dengan tembakau gorila," kata I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (26/1).
I Putu Agus menjelaskan dari pelaku AT ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi tanaman kering berupa ganja sintetis dengan berat 102,4 gram neto.
BACA JUGA: Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi
Selain itu, petugas juga menemukan 13 plastik klip berisi tanaman kering berupa ganja sintetis seberat 33,45 gram neto, alat timbangan digital serta barang bukti terkait.
Pengungkapan ini berawal saat tim gabungan BNNP Bali dan Bea Cukai Bali melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah indekos elite yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di satu unit kamar indekos yang beralamat di Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (22/1), sekitar pukul 14.30 WITA.
BACA JUGA: Lu Ming Fe Belum Kapok, Disikat Lagi Saat Jual Sabu-sabu
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Agus Arjaya pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang residivis narkoba jaringan Makassar-Bali berinisial DAP (22), di pinggir Jalan Pura Demak Barat, Denpasar Barat, Bali, Jumat (22/1), pukul 10.15 WITA.
Dari pelaku DAP juga ditemukan ganja sintetis seberat 100 gram netto, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Denpasar, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy