Lu Ming Fe Belum Kapok, Disikat Lagi Saat Jual Sabu-sabu

Senin, 25 Januari 2021 – 13:49 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Seorang residivis kasus narkotika, Lu Ming Fe (29), sepertinya belum kapok.

Penjara tak membuatnya berhenti mengulangi perbuatan yang sama.

BACA JUGA: Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi

Dia pun harus kembali berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lu Ming Fe kembali disikat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, Kamis (22/1), sekitar pukul 19.00 WITA.

BACA JUGA: Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap

Lu Ming Fe diciduk saat berada di sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.

Polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1.517 gram.

BACA JUGA: Warga Australia dan Inggris Diduga Berkolaborasi Mengedarkan Narkoba di Bali

Kepada polisi, Lu Ming Fe mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga memilih menjadi kurir narkotika.

"Iya, dia seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba. Sempat ditahan di LP Kerobokan pada tahun 2016 dan tahun 2018," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).

Jansen menjelaskan penangkapan Lu Ming Fe ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, ada tempat yang diduga sering dijadikan transaksi narkoba.

Polisi pun tidak tinggal diam setelah mendapat informasi awal itu.

Penyelidikan intensif pun dilakukan.

Setelah penyelidikan dilakukan, akhirnya petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasar keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang diberi dari seseorang yang dipanggil Benny.

Selanjutnya, tersangka akan menunggu perintah untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan.

Tersangka yang berperan sebagai kurir ini dijanjikan mendapat upah Rp 2,5 juta.

Upah yang diterima tersangka akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ini termasuk temuan kami pada awal tahun yang besar (yakni) sebanyak 1,5 kilogram. Syukurnya, sabu-sabu ini belum sempat diedarkan tersangka," ungkapnya.

Kapolresta Jansen berharap tersangka mendapatkan putusan hukum yang berat nantinya, sehingga memberikan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatan itu.

"Kepada tersangka (yang juga residivis) dapat putusan yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera," ujar Jansen.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Dalam kesempatan sama, Kapolresta Jensen menjelaskan bahwa selama Januari, sebanyak 35 tersangka kasus narkoba telah ditangkap.

Salah satunya adalah seorang selebgram asal Jakarta bersama tiga temannya karena mengonsumsi narkoba berbahaya jenis P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. (antara/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler