jpnn.com, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang merosot tiga poin atau satu rangking bersama Gambia pada 2020.
Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan, hal yang pertama perlu dilakukan pemerintah adalah memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.
BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Sama dengan Gambia, Alamak!
"Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumber daya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran," ujar Wawan dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1).
Rekomendasi kedua, kata Wawan, memastikan transparansi kontrak pengadaan. Dia menilai pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk korupsi.
BACA JUGA: Diberondong Lukas dengan Tembakan, Indriati Lolos, Minta Pertolongan ke Markas Brimob
"Sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil," katanya.
Ketiga, lanjut Wawan, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik.
BACA JUGA: KPK Beri Sinyal Bakal Menjerat Edhy Prabowo dengan TPPU
Menurutnya, pelibatan kelompok masyarakat sipil, dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh pemerintah dan DPR agar akuntabel.
Terakhir, kata Wawan, memublikasikan, dan menjamin akses data yang relevan.
Dia menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat sebagai wujud transparansi.
"Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara," ungkapnya.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga