Independen Identik dengan Jalur Maut?

Selasa, 11 April 2017 – 08:58 WIB
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Dua calon independen baru saja tumbang sebelum bertarung di Pilwalkot Kupang 2017. Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut, yakni Viktor Messakh dan Victor Manbait (Viktori) dan Adrianus Dami dan Ferdinandus Lehot (Adil) tak memenuhi jumlah dukungan sebagai syarat pencalonan.

Dua pasangan ini bahkan gagal ditetapkan KPU menjadi calon. Hampir setahun mengumpulkan dukungan, namun puluhan ribu dukungan itu akhirnya sia-sia.

BACA JUGA: Gerindra-PAN Hampir Pasti

Untuk Kota Kupang, syarat minimal jumlah dukungan adalah 30 ribu lebih. Bagaimana di Pilgub NTT? KPU Provinsi NTT telah merilis perkiraan jumlah minimal yakni 270.736 dukungan.

Angka ini didapat dari 8,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Untuk diketahui, DPT NTT terakhir yakni Pilpres 2014 sebanyak 3.185.121 orang.

BACA JUGA: Sebut Ada 2.333 Pemilih Ganda di Jakut

Dukungan sebanyak 270.736 ini harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di NTT. Sehingga paling tidak ada di 12 kabupaten/kota.

Melihat angka ini, dengan durasi waktu yang ada, cukup sulit mengumpulkan 270 ribu dukungan. Beberapa bakal calon yang sejak awal berhaluan ke jalur independen perlahan mundur dan berkonsentrasi untuk mencari parpol.

BACA JUGA: Kelly Tandiono Fokus Dunia Lain

Sebut saja Honing Sani. Mantan politikus PDIP ini sedang gencar melakukan sosialisasi di berbagai kabupaten. Targetnya adalah memenangkan survei sehingga bisa dilirik parpol.

“Dasar penentuan calon oleh parpol ada survei, sehingga saya naikkan elektabilitas dengan mengunjungi daerah-daerah,” kata mantan anggota DPR RI ini beberapa waktu lalu di Kupang.

Sebelumnya, Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli mengatakan, Pilgub NTT kali ini menarik karena tidak ada parpol yang bisa mengusung calon sendiri. Semua harus berkoalisi.

Sementara untuk memilih jalur independen, maka syaratnya sudah lebih berat dari sebelumnya.

“Kalau mau dari independen maka sudah ada keputusan MK. Untuk NTT 270 ribu dukungan dan minimal ada di 12 kabupaten/kota. Nanti ada beberapa tahapan verifikasi. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, nanti diganti lagi lebih banyak,” kata Yosafat.(sam/ito)

 

Syarat Calon Perseorangan

Keputusan MK 29 September 2015

friJumlah DPT Dukungan KTP

2.000.000                     10%

2.000.000-6.000.000      8,5%

6.000.000-12.000.000     7,5%

12.000.000 ke atas          6,5%

 

DPT NTT: 3.185.121

Maka, 8,5% dari DPT sama dengan 270.736 dukungan KTP.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menimbang Dua Jalur Meraih Kursi Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler