jpnn.com, NEW DELHI - India menegaskan bahwa penghapusan pasal 370 konstitusi negara yang memberi keistimewaan pada Kashmir merupakan urusan dalam negeri. Karena itu, Pakistan tidak berhak protes saat pasal yang mulai diberlakukan sejak 14 Mei 1954 itu dicabut.
"Perkembangan terakhir perihal pasal 370 sepenuhnya urusan internal India," ujar pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri India seperti dikutp Al Jazeera, Kamis (8/8).
Dalam pernyataan resminya, Kemenlu India menyatakan bahwa siapapun yang ikut campur utusan dalam negeri India tidak akan berhasil.
BACA JUGA: Sengketa Kashmir Memanas, Pakistan Boikot Film India
Sementara itu, beberapa aktivis saat ini memberikan petisi pada Pengadilan Tinggi India perihal pemutusan komunikasi yang dilakukan di wilayah Kashmir. Akses komunikasi putus telah memasuki hari keempat.
BACA JUGA: Sengketa Kashmir Memanas, Pakistan Boikot Film India
BACA JUGA: Tekan India, Pakistan Mainkan Isu Agama
Petisi tersebut juga menuntut agar para pemimpin politik di Kashmir segera dibebaskan dari tahanan rumah, termasuk dua mantan kepala menteri Jammu dan Kashmir.
Diketahui ada lebih dari 500 orang yang telah ditahan dan oleh petugas keamanan dalam ketegangan di Kashmir.
BACA JUGA: Duh, India Kembali Bikin Pakistan Naik Pitam
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan pada Selasa kemarin (7/8) bertekad mengangkat isu Kashmir ke berbagai forum internasional, seperti Dewan Keamanan PBB hingga Majelis Umum. (rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... India Cabut Otonomi Khusus Khasmir
Redaktur & Reporter : Adil