Indonesia Bakal Kaji Sistem Angkutan Sewa Khusus di Korsel

Jumat, 13 April 2018 – 04:21 WIB
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengkaji dan mempelajari sistem pengoperasian Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang ada di Korea Selatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal ini karena Korea Selatan dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan kebijakan angkutan sewa khusus.

BACA JUGA: Pejabat Pembuat Komitmen Miliki Peran Strategis

“Indonesia perlu mengkaji penerapan ASK di Korea Selatan dan mengambil hal-hal positif agar bisa diterapkan di Indonesia,” kata Budi di sela pertemuan dengan Duta Besar Korea Selatan Kim Chang-Beom, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta Kamis (12/4).

Sementara duta besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengatakan ada dua solusi yang dilakukan di Korea Selatan, yaitu solusi regulasi dan solusi teknologi.

BACA JUGA: Panggil Aplikator, 3 Menteri Bahas Tuntutan Ojek Online

"Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu ASK adalah pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga," katanya.

Perusahaan aplikasi asal Korea Selatan Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi dan ASK hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau jam berangkat dan pulang bekerja.

BACA JUGA: Ribuan Ojek Online Jabodetabek Demo di Seberang Istana

Umar menyebutkan sebanyak 96 persen angkutan taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut serta sudah ada 1,5 juta panggilan setiap harinya.

Untuk tarif, taksi dan ASK tidak terlalu jauh berbeda, yang membedakan adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen.

"Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan baik di Indonesia maupun di Korea Selatan untuk mengatur ASK. Hanya saja, untuk aplikasi di Korea Selatan diberikan gratis, sedangkan di Indonesia sistem bagi hasil atau profit sharing 20 persen untuk aplikator, 80 persen untuk pengemudi," jelasnya.

Untuk itu Budi akan mengundang dan bertemu dengan pihak Kakao Co. guna membicarakan hal ini lebih lanjut.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Diminta Segera Cabut PM 108/2017


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler