Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik, RELX Siap Membantu

Selasa, 30 Maret 2021 – 13:29 WIB
Rokok elektrik, RELX. Foto dok RELX

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi produsen rokok elektrik di Indonesia terus meminta pemerintah untuk merumuskan regulasi tersendiri.

Mengingat semakin banyaknya pengguna rokok elektrik dan penelitian ilmiah yang membuktikan produk tersebut kurang berbahaya, dibandingkan dengan rokok konvensional.

BACA JUGA: Lewat Guardian Program, RELX Cegah Vape Tidak Digunakan Anak di Bawah Umur

Selain itu, riset terbaru yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kesehatan dan Keamanan Pangan Komisi Eropa menunjukkan 57 persen konsumen rokok elektrik di Eropa beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif untuk menghentikan atau mengurangi konsumsi tembakau.

Studi yang dilakukan oleh Kantar di Belgia ini mengumpulkan pengalaman berbagai warga Eropa - 27 Negara Anggota Uni Eropa ditambah Inggris, tentang tembakau dan rokok elektronik selama musim panas 2020.

BACA JUGA: Mbah Mijan Sebut Bakal Punya Cucu dari Nissa Sabyan, Hamil?

“Selain karena perbedaan risiko yang cukup besar, konsekuensi penggunaan vape jauh lebih rendah, serta metodenya juga sangat berbeda. Vape tidak membutuhkan pembakaran dan tidak menghasilkan asap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APVI, Garindra Kartasasmita.

Garin juga menambahkan, saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru.

BACA JUGA: Selain Biaya Logistik, Masih Banyak Penghambat Investasi Masuk ke Indonesia

Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok.

Oleh karena itu, APVI berharap pemerintah Indonesia dapat mengacu pada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur vape di Indonesia.

“Semua ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi resmi Eropa. Kita tidak boleh lagi mengabaikan fakta bahwa vape adalah salah satu solusi paling efektif di banyak negara,” kata Garin.

Dia juga menambahkan, untuk memaksimalkan potensi penggunaan vape, diperlukan sebuah regulasi khusus.

Tanpa aturan dasar dari pemerintah, kecil kemungkinan rokok elektrik akan dapat dioptimalkan menjadi pilihan yang lebih aman dan membantu perokok berhenti merokok.

“Kami juga terus melakukan diskusi dengan pemerintah dan siap mendukung semua kebijakan yang bermanfaat untuk mengurangi risiko kesehatan bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, General Manager RELX International Indonesia Yudhistira Eka Saputra, juga menekankan pentingnya peraturan khusus untuk rokok elektrik.

Dia mengatakan, penelitian yang dilakukan di negara lain dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang berbeda dalam mengatur pengguna rokok elektrik dan rokok konvensional.

“Adapun keunggulan rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, sudah ada penelitian yang signifikan mengenai hal tersebut. Kami berharap pemerintah bisa mengkaji lebih jauh penelitian ini sebelum mengeluarkan regulasi,” kata Yudhistira.

Yudhistira menambahkan, RELX akan selalu siap memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memastikan tersusunnya regulasi berbasis keilmuan, yang akan menjamin akses produk rokok elektrik berkualitas dan terpercaya di Indonesia.

RELX sambung Yudhistira, dengan senang hati membantu pemerintah dalam skala besar jika dibutuhkan untuk membantu percepatan perumusan regulasi berbasis riset tentang rokok elektrik di Indonesia.

“Semakin cepat pemerintah memutuskan untuk secara efektif mengatur rokok elektrik, pemerintah juga akan bisa memaksimalkan potensi rokok elektrik sebagai produk yang kurang berbahaya, serta bisa melindungi konsumen rokok elektrik dari produk-produk berkualitas rendah melalui peraturan ini," papar Yudhistira.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian PUPR Revitalisasi 3 Cagar Budaya di Jawa Tengah


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler