jpnn.com, JAKARTA - Malaysia dan Indonesia sepakat untuk bekerja sama dalam hal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor perladangan, manufaktur, konstruksi, hingga pekerja domestik rumah tangga.
Hal itu diungkapkan Ida saat bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanam di Gedung Kemenaker, Jakarta Pusat, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Kemnaker Berharap Polteknaker Bisa Wujudkan SDM Unggul dan Kompeten
Menteri Ketenagakerjaan Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kedua belah pihak sepakat penempatan PMI domestik ke Malaysia harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal (One Channel System) sesuai dengan arahan pimpinan kedua negara.
"Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan baik antara kementerian lembaga di Indonesia, maupun dengan Kementerian lembaga di Malaysia," ungkap Ida.
BACA JUGA: Ceritakan Kisah Atlet Senior, Gus Muhaimin Desak Komisi X dan Kemnaker Lakukan Ini
Selain itu, penempatan satu Kanal juga akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan serta dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.
Menaker berharap sistem satu kanal ini juga akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara unprosedural.
"PMI yang bekerja di rumah tangga, kami bersepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di setiap rumah tangga. Untuk satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal 6 (enam) orang anggota keluarga," lanjut Menaker.
Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver nantinya akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya.
Menaker menjelaskan bahwa pihaknya akan bersepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik Indonesia sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.
Hal tersebur sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Bapak Ismail Sabri Yaakob.
"Proses negosiasi MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara dan kesejahteraan PMI sektor domestik," tegas Menaker.
Selain itu, Menaker juga bersepakat untuk tetap mengedepankan keamanan dan Protocol Covid dalam seluruh proses penempatan ini.
Vaksinasi, PCR dan karantina terhadap calon PMI domestik akan dilakukan oleh kedua belah pihak sebelum berangkat dan sesudah tiba di Malaysia, tanpa membebankan biayanya kepada calon PMI.
Sebagai informasi, Tim teknis kedua negara akan segera berunding kembali pada 14 Desember 2021 di Jakarta dalam forum Technical Working Group untuk menyepakati sejumlah persoalan lainnya.
Menaker berharap semoga pertemuan ini membawa kemajuan dalam perluasan lapangan kerja serta perlindungan bagi PMI di Malaysia.(mcr28/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu