jpnn.com, JOHOR BAHRU - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Malaysia sepakat membentuk satuan tugas bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia (e-PPAx dan MyIMMS) dengan Sipermit.
Kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan dalam ke-4 Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia.
BACA JUGA: KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
Dalam pertemuan tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Sementara itu, Delegasi Malaysia dipimpin Dato’ Sri Khairul Dzaimee bin Daud, Sekjen Kementerian Sumber Manusia (Kesuma).
BACA JUGA: Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
"Dalam diskusi, delegasi Malaysia menyampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama enam bulan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of discussion atau isi kesepakatan integrasi sistem) untuk memberikan flleksibilitas proses integrasi, " kata Sekjen Anwar Sanusi.
Menurut Anwar, proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis, karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
Selain pembentukan JTF, Anwar Sanusi mengatakan kedua negara bersahabat itu juga membahas pembaharuan kontrak nota kesepahaman tentang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.
Sekjen Anwar menjelaskan pihak Malaysia mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.
Setelah membaca proposal yang diajukan Malaysia, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan IDMW terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan.
"Karena itu, diperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency (MRA) oleh majikan untuk proses perpanjangan agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini Perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan IDMW melalui MRA, " katanya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi