jpnn.com - JAKARTA- Hasil sidak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersama Direktur IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari di LP Cipinang yang menemukan adanya dugaan bahwa LP tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan narkoba tidak boleh dianggap enteng.
“Pemerintah perlu segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani persoalan narkoba di tanah air. Penjara kita sudah darurat narkoba. Dengan kasus ini, Indonesia dikhawatirkan akan dicap sebagai negara darurat narkoba,” ucap Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi INDOPOS, Jakarta, Jumat (9/8).
BACA JUGA: Hanya di Indonesia Penentuan Ramadan Ada Sidang Isbat
Menurut Saleh, tidak bisa dibayangkan orang yang dipenjara saja bisa memproduksi sabu-sabu. Bagaimana mereka yang berada di luar penjara. “Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera bertindak,” tegasnya.
BACA JUGA: 10 Ribu Personel Polisi Amankan Arus Balik ke Jakarta
Di tengah isu besar yang merebak akhir-akhir ini, katanya, ada kasus bandar narkoba yang sangat leluasa melaksanakan transaksi bisnis narkoba dari dalam penjara. Realitas ini ternyata tidak menciutkan nyali para pelaku lainnya. Justru bahan-bahan baku sabu-sabu dengan mudah ditemukan tim sidak yang datang ke LP Cipinang.
“Itu kan artinya, penjara sudah tidak lagi dikontrol oleh para petugasnya. Bisa jadi, para petugas tersebutlah yang dikendalikan oleh para mafia narkoba itu. Ini sangat berbahaya. Jangan-jangan, orang yang bersih narkoba sebelum masuk penjara, setelah keluar malah akan jadi pecandu atau pengedar,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
BACA JUGA: Din Syamsuddin: Pimpin Ormas Lebih Berat Daripada Presiden
Selain memeriksa para petugas penjara, pihak kepolisian juga diminta menelusuri jejak para bandar, distributor, dan juga pemakainya di luar penjara. Saleh menduga, tidak mungkin hasil produksi mereka dikonsumsi semua di dalam penjara.
Dipastikan ada pihak-pihak luar yang memesan dan menyediakan bahan bakunya. “Jika kasus seperti ini tidak segera dituntaskan, masa depan generasi muda Indonesia menjadi taruhannya,” ucap dia.
Selain itu, Saleh mengatakan fakta juga menunjukkan bahwa target peredaran narkoba lebih banyak diarahkan kepada anak-anak muda. “Dalam konteks ini, negara berkewajiban melindungi seluruh warganya dari ancaman apa pun, termasuk ancaman narkoba,” paparnya.
Seperti diketahui, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersama dengan Direktur IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari di Lapas Cipinang menemukan adanya pabrik pembuatan narkoba.
Sidak tersebut dilakukan berawal dari tertangkapnya pasangan suami istri Reza dan Maria dengan barang bukti satu kilogram sabu yang disita di Jakarta dan 2,5 kilogram sejenisnya didapatkan di Surabaya.
Selain itu sebanyak 300 gram sabu lagi berhasil disita di Halaman Lapas Cipinang, sesaat setelah tersangka Juarti menerima paket barang haram tersebut dari Asiong, napi yang mendekam di Lapas tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui, sabu yang disita tersebut berasal dari Lapas Cipinang. Pihaknya menduga LP Cipinang dijadikan home industry narkoba oleh napi Asiong dan Haryanto. (fdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Siap Berpasangan Dengan Siapapun
Redaktur : Tim Redaksi