jpnn.com, JAKARTA - Lebih dari 130 negara di dunia saat ini menerima atau mentolerir kewarganegaraan ganda.
Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa Nia Schumacher mengatakan hingga 2020, 76 persen negara di dunia memberikan respons positif terhadap pendekatan kewarganegaraan ganda (double citizenship).
BACA JUGA: HNW: Pendidikan Kewarganegaraan Cegah Generasi Muda Disusupi Ideologi Komunisme
Negara-negara ini mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan dari negara lain tanpa menghilangkan kewarganegaraan dari negara asalnya.
Dengan demikian, anak hasil perkawinan campuran secara otomatis memiliki kewarganegaraan dari orang tuanya.
BACA JUGA: Reaksi Cornelis Tentang Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih, Tegas!
Walau begitu, hal ini masih menjadi salah satu tantangan di Indonesia.
Padahal, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan.
BACA JUGA: Komisi I DPR Ingatkan Urgensi Sinergi Data dan Kewarganegaraan Ganda
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, seperti halnya keluarga pada umumnya.
“Indonesia harus memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran dengan penerapan azas kewarganegaraan ganda,” ucap Nia dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar Direktorat menyebutkan bahwa salah satu hal yang mempengaruhi kebutuhan kewarganegaraan ganda adalah banyaknya migrasi warga negara.
Menurut dia, ada 3 faktor yang mempengaruhi seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
“Faktor pertama adalah asas berkewarganegaraan berbeda, perkawinan campuran WNI dan WNA, serta memperoleh kewargaanegaraan negara lain,” kata Cahyo.
Mantan Anggota DPR RI Fahri Hamzah menyatakan kesungguhannya untuk tetap mendampingi ibu-ibu dalam memperjuangkan kewarganegaraan ganda.
“Saya punya pandangan yang tidak berubah dari dulu tentang ini semua,” tegasnya.
Fahri menjelaskan bahwa dalam pembukaan UUD 45 terdapat prinsip memberikan perlindungan terhadap segenap warga Indonesia.
“Pada konsep dan prinsip kemanusiaan itu juga harus ada perlindungan pada WNI yang salah satu sebabnya pernikahan dan harus diberikan perlindungan melalui kewarganegaraan ganda,“ tambah Fahri. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi