Reaksi Cornelis Tentang Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih, Tegas!

Jumat, 12 Februari 2021 – 08:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I, Cornelis. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pilkada serentak tahun 2020 telah berlalu dua bulan, namun ternyata masih menyisakan beberapa Polemik.

Salah satunya adalah polemik mengenai status Kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore belum berakhir.

BACA JUGA: Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua Jadi Momentum Perbaikan Data Kependudukan

Mengenai hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I, Cornelis angkat bicara terkait status Kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih Orient.

Menurut Cornelis, perdebatan ini sangat sengit yaitu masalah Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang terpilih adalah seorang warga Negara Amerika serikat.

BACA JUGA: Sikap Tegas Demokrat Terkait Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua

“Kemungkinan besar Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang terpilih ini memiliki dua warga kenegara. Tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak menggunakan dua unsur Dwi kewarganegaraan," tegas Cornelis belum lama ini.

Mantan Gubernur Kalimantan Barat ini juga menyampaikan banyak yang menyalahkan KPU, Dukcapil atau pun menyalahkan pihak lain, tetapi sebenarnya adalah kesalahan fatal itu dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak memberikan data dengan jujur.

BACA JUGA: Reaksi Petrus Soal Polemik Penetapan Bupati Sabu Raijua Terpilih Berkewarganegaraan AS

“Nah, kalau dia Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT tidak jujur memberikan data baik pada RT, Desa/lurah, Camat sampai dengan Dukcapil, dia yang bertanggung jawab terhadap polemik ini,” kata Cornelis.

Dia menilai Orient melanggar undang-undang administrasi kependudukan karena yang bersangkutan memberikan keterangan palsu.

“Dengan keterangan palsu ini, yang bersangkutan sudah melanggar undang-undang tindak pidana umum," terang Cornelis.

Tidak mungkin KPU mengecek ke mana-mana, demikian juga Bawaslu. Karena ketika diumumkan secara terbuka bahwa calon tetap sudah disampaikan kepada masyarakat.

Seyoganya masyarakat yang tahu bisa memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepada KPU tetapi hal ini tidak pernah tersampaikan.

Setelah Bawaslu menyurati kedutaan besar Amerika serikat baru ketahuan bahwa Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang terpilih memiliki Dwi Kewarganegaraan.

“Kalau menurut pendapat saya pribadi sebagai anggota DPR RI Komisi II yang bersangkutan dibatalkan menjadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT,” tegas Cornelis.

Cornelis juga mendorong proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan tidak benar dan saya rasa itu adalah tindakan yang tepat,” ujar Cornelis.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler