HNW: Pendidikan Kewarganegaraan Cegah Generasi Muda Disusupi Ideologi Komunisme

Kamis, 30 September 2021 – 11:41 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berpesan kepada generasi milenial untuk mewaspadai bahaya laten komunis.

Dia juga menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk menguatkan komitmen dan kecintaan generasi muda terhadap bangsa dan negara Indonesia.

BACA JUGA: Presiden PKS Terbitkan Instruksi Menonton Film G30S/PKI

HNW memberikan apresiasi kepada SMPIT Al-Hikmah Depok yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan Islam secara terpadu sebagai bekal generasi muda dengan mengajarkan ilmu dan adab Islam, sekaligus mencintai NKRI.

"Kita harus memahami bahwa ke-Islaman dan ke-Indonesiaan adalah satu kesatuan. Tidak seperti PKI yang justru berulang kali memusuhi ulama dan berupaya menggulingkan pemerintahan Indonesia yang sah,” pesan HNW kepada pelajar SMP IT Al-Hikmah Depok dalam acara Parlemen Virtual yang diselenggarakan secara daring, Rabu (29/9).

BACA JUGA: Heboh Tuduhan Gatot Nurmantyo soal TNI Disusupi PKI, Mahasiswa Ini Datangi Letjen Dudung

Dalam kesempatan itu, HNW menyampaikan jejak buruk Partai Kelompok Indonesia (PKI) sebagai kelompok yang pernah memberontak pemerintah Indonesia yang sah dan ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan komunisme dengan membunuh para Jenderal, ulama, para santri, dan mengadu domba masyarakat.

Menurut Hidayah, ini sangat penting disampaikan karena dalam perjalanannya kisah kelam itu tengah dikaburkan oleh sebagian pihak.

BACA JUGA: Gatot Duga TNI Disusupi PKI, Ferdinand Malah Bilang Begini

Dia mengatakan MPR sejatinya telah memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang, membubarkan PKI, dan melarang penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme.

Dalam perjalanannya, diakui HNW, ada yang menuntut agar TAP MPRS tersebut dicabut.

Sebagai pimpinan MPR, HNW mengaku telah menolak dengan tegas wacana pencabutan tersebut.

Apalagi dengan adanya TAP MPR 1/2003 yang menegaskan bahwa larangan terhadap PKI dan komunisme dalam TAP MPRS tersebut masih berlaku, dan sudah dimasukkan ketentuannya dalam beberapa undang-undang, seperti UU 27/1999 terkait kejahatan terhadap keamanan negara, UU Pertahanan Negara, dan UU Ormas.

“Pelajar harus perkuat kecintaan, wawasan dan rasa kepemilikan terhadap bangsa dan negara sesuai minat ilmiah dan kapasitasnya, agar bisa ikut mencegah hadirnya kembali ideologi yang mengancam negara, bangsa dan umat, seperti ideologi komunisme dan separatisme," pesan HNW. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler