Indonesia Dipercaya Pimpin AWGIPC

Kamis, 20 Juli 2017 – 23:23 WIB
Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-53 yang berlangsung 17-21 Juli di Hanoi, Vietnam. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, HANOI - Indonesia untuk pertama kalinya mendapat posisi bergengsi dalam ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC). Pada pertemuan AWGIPC ke-53 yang berlangsung 17-21 Juli di Hanoi, Vietnam, Indonesia dipercaya sebagai chair atau memimpin forum.

“Indonesia pertama kali menduduki posisi bergengsi ini sejak pertemuan AWGIPC dimulai pada tahun 1996,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dede Mia Yusanti, Kamis (20/7).

BACA JUGA: Kemenkumham Bina 10 Kelurahan Sadar Hukum di Bogor

Indonesia pada pertemuan itu diwakili delegasi dari Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI). Dede menjelaskan, forum itu merupakan tindak lanjut atas pertemuan AWGIPC sebelumnya yang dilaksanakan pada Februari 2017 lalu di Laos.

Menurut Dede, Indonesia pada pertemuan AWGIPC kali ini punya peran sangat penting dan strategis untuk  pengembangan sistem Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah regional ASEAN.  “Indonesia juga sebagai salah satu negara anggota ASEAN yang mendukung ASEAN Economic Community,” ucapnya.

BACA JUGA: Catat, Kemenkumham Berwenang Mencabut SK Badan Hukum HTI

Selain itu, DJKI sebagai wakil Indonesia dalam pertemuan itu juga melaksanakan pertemuan bilateral dengan Kantor Kekayaan Intelektual Vietnam dan Uni Eropa. Hal yang dibahas pada pertemuan bilateral itu adalah pemberlakuan KI di Indonesia. “Untuk memperkuat dan mempertajam kerja sama di bidang KI,” ungkap Dede.

Pertemuan AWGIPC Ke-53 juga membahas topik ASEAN Intellectual Property Rights (IPR) Action Plan 2016-2025. Indonesia sebagai lead country untuk beberapa hal dalam pengembangan sistem hak cipta. Semisal, lembaga manajemen kolektif, KI bagi UKM, akademi KI, creative ASEAN, Sumber Daya Genetik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

BACA JUGA: Good, Ada Aplikasi Legal Smart Channel untuk Sarana Konsultasi Hukum Gratis

“Tahun 2017 ini diprioritaskan tiga inisiatif yakni aksesi Madrid Protocol, publikasi Trademark Common Guidelines, serta pembentukan website IP awareness dan pelatihan bagi UKM,” tuturnya.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Juli 2017 dilaksanakan Pertemuan 9th ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement Intellectual Property Committee (AANZFTA-IPC) yang akan membahas program Regional Patent Examination Training (RPET) dan Regional Patent Examination Mentoring (RPEM).

Dede menuturkan, hal yang tidak kalah penting dalam pertemuan AWGIPC ke-53 adalah peluncuran ASEAN PATENTSCOPE. Indonesia dalam program ini dipercayakan sebagai host-server untuk pelaksanaan ASEAN PATENTSCOPE.

Alhasil, publik dapat dengan mudah menelusuri permohonan paten yang terdaftar di negara anggota ASEAN, melalui sarana ASEAN PATENTSCOPE. “Hanya dengan mengakses satu website saja,” tutur Dede bangga.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Sekjen Kemenkumham kepada CPNS Golongan II Alumni AKIP-AIM


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler