Indonesia-Korsel, Sepakat Lindungi Buruh Migran

Selasa, 18 November 2008 – 20:44 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia dan Korea Selatan menjalin kerjasamaMemorandum of understanding (MoU) itu untuk melindungi ribuan buruh migran yang bekerja pada berbagai bidang di luar negeri.

”Alhamdulillah, kita sudah membahas tentang kondisi buruh migran di negara-negara penerima dan juga keadaan negara-negara pengirim

BACA JUGA: Periksa Proyek Kesekjenan DPR

Nah, dari hasil pertemuan pertama pada 10-13 Nopember 2008 di Soul, Korea Selatan, telah menghasilkan dua dokumen penting, Soul Statement dan Soul Guideline,” papar Nur Kholis SH MA, sub komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI kepada JPNN di Jakarta, Selasa (18/11).

Soul Statement itu, terang Kholis, menerangkan tentang dampak globalisasi kepada buruh migran, juga tentang kondisi-kondisi yang dialami oleh buruh migran, termasuk tentang perlakuan-perlakuan, baik itu oleh aparatus negara maupun para agen terhadap buruh migran.

”Sedangkan kesepakatan kedua ialah tentang Soul Guidline, itu berisi tentang rencana-rencana tindak lanjut dari seluruh Komnas HAM yang hadir untuk membangun kerjasama melakukan perlindungan terhadap buruh migran baik di negara penerima maupun pengirim,” beber jebolan MA (S2) pada Jurusan Inter Asia di Song Kong Hoe University, South Korea itu.

Pertemuan yang berlangsung selama 5 hari (10-15 Nopember 2008) di Soul, Korea Selatan itu, kata Kholis, berbentuk konferensi internasional tentang buruh migran
Selain dari Indonesia yang dihadiri oleh ketua Komnas HAM Indonesia Ifdhal Kasim dan dirinya, juga hadir sejumlah

Komnas HAM berbagai penjuru dunia, antara lain dari Malaysia, Nepal, Thailand, Filipina, Maladewa, dan Mexico.

Lalu, pertemuan termin kedua pada 14 dan 15 Nopember, lanjut pria asal Palembang itu, dibahas lebih khusus tentang rencana kerjasama atau join monitoring antara South Korea National Human Righs dengan Komnas HAM, yaitu untuk melakukan kerjasama monitoring tentang buruh migran Indonsia yang ada di Korea.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Tak Tegakkan HAM

BACA JUGA: Terkait TAA, Kristina Bersaksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN Tak Turunkan Harga Jual ke PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler