jpnn.com, KUALA LUMPUR - Warga Negara Indonesia (WNI) sekarang bisa mengurus paspor elektronik di Malaysia. Setelah seluruh kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia bisa menerbitkan paspor elektronik.
Kini, WNI yang tinggal di Malaysia tidak perlu pulang ke Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor elektronik, karena seluruh perwakilan Republik Indonesia di Malaysia sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.
BACA JUGA: Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Uckhy Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
“Paspor pada dasarnya adalah dokumen negara yang diberikan kepada warga negaranya dengan persyaratan tertentu. Tidak semua orang minta paspor dikasih, tetapi harus ada persyaratannya, tujuannya dan lain-lain,” ujar Dato Indera Hermono selaku Duta Besar RI untuk Malaysia dalam siaran persnya, Senin (30/9).
Lebih Lanjut, Hermono menjelaskan bahwa paspor itu diberikan kepada seseorang yang akan bepergian ke luar negeri utamanya dengan dua tujuan.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Gelar Pelayanan Paspor Simpatik di Mal Summarecon
Pertama sebagai intrumen perlindungan selama di luar negeri dan yang kedua adalah untuk mempermudah seseorang untuk bepergian dari satu negara ke negara lain.
Pada kesempatan yang sama Idul Adheman selaku Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur menyampaikan bahwa paspor elektronik Republik Indonesia memiliki berbagai macam keunggulan, di antaranya meningkatkan keamanan data pribadi pemegang paspor dengan dilengkapi cip, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
BACA JUGA: Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
Secara umum paspor elektronik dan paspor biasa memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara.
Perbedaannya terletak pada cip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan e-paspor.
“Jadi, dengan paspor elektronik ini, maka dua tujuan tadi untuk perlindungan dan untuk memudahkan seseorang berpergian ke luar negeri, itu terpenuhi,” ujar Hermono. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Server PDN Eror, Imigrasi Pekanbaru Tak Bisa Terbitkan Paspor
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan