Indonesia-Malaysia Teken MoU, Gaji Pekerja Migran Indonesia Kini Minimal Rp 5,2 Juta

Jumat, 01 April 2022 – 18:56 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menteri Sumber Daya Malaysia Dato' Sri M Saravanan Murugan menandatangani MoU tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia yang berlangsung di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Menteri Sumber Daya Malaysia Dato' Sri M Saravanan Murugan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, Jumat (1/4).

Melalui penandatanganan MoU, keduanya sepakat akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

BACA JUGA: Manajemen Coca Cola dan Serikat Pekerja Teken PKB, Menaker: Utamakan Win-win Solution

Selain itu, keduanya juga sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.

"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI," ujar Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Saya Doakan KSPSI Istikamah Mengawal Buruh di Indonesia

Dia menyebutkan MoU ini sudah lama diinisiasi Indonesia sejak 2016.

"Hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia akan dijamin melalui suatu sistem yang terintegrasi yang kita sebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System," harapnya.

BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Menaker Ida Fauziyah Buat yang Berminat Kerja di Jepang

Menaker Ida Fauziyah menegaskan dengan penandatanganan MoU tersebut sekarang tidak ada lagi perekrutan langsung.

Semua penempatan PMI domestik ke Malaysia harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.

Poin lainnya yang menjadi fokus dalam MoU tersebut adalah PMI yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga dan juru masak bekerja dalam pada keluarga yang beranggotakan enam orang dan hanya dalam satu tempat atau rumah.

Menaker juga mengatakan Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar RM 1.500 dan pendapatan minimum calon pemberi kerja RM 7.000.

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200, " jelasnya.

Menaker Ida menambahkan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

"Jadi, Alhamduliah pemerintah bisa hadir untuk memastikan perlindungan kepada teman-taman yang mau bekerja ke Malaysia," tegas Menaker Ida Fauziyah. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler