Indonesia Masuk Daftar Hitam Perkapalan Internasional

Selasa, 27 Maret 2018 – 03:59 WIB
Kapal labuh jangkar di Perairan Batuampar, Batam dengan latar belakang gedung pencakar langit Singapura, Senin (10/7). F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Indonesia masih masuk dalam daftar hitam perkapalan internasional hingga saat ini.

Penyebabnya masih banyaknya kapal yang berlayar ke luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan di negara tujuan.

BACA JUGA: Empat Nasabah BRI Batam Jadi Korban Skimming

Data Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), untuk periode 2015-2017 ada sebanyak 77 kapal Indonesia yang ditahan di luar negeri.

Meski perkembangan daftar hitam Indonesia dari tahun ke tahun menurun. Di mana tahun 2015 lalu ada 36 kapal yang ditahan asing. Tahun 2016 ada 24 kapal, dan di tahun 2017 lalu ada 17 kapal yang ditahan asing.

BACA JUGA: Siswi SMK Tepergok Ngamar di Hotel

"Kita tidak bisa mengelak, bahwa kita ini memang masih masuk daftar hitam. Dari sekitar 500 kapal kita yang berlayar, ada 85 kapal yang ditahan di berbagai negara," kata Diruti BKI Persero, Rudianto di hotel Ibis Styles, Senin (26/3).

Dia mengatakan sebagian besar kapal yang ditahan itu adalah kapal kargo. Meski ada beberapa di antaranya adalah kapal penumpang. "Kalau saya tidak salah yang banyak menahan itu adalah Singapura," katanya.

BACA JUGA: Oh Dewi, Sedang Hamil tapi Berjalan Kaki Sendiri Jauh Sekali

"Jadi intinya kalau kita mau ke negara asing, kapal kita harus sesuai mekanisme mereka. Bukan mekanisme kita," tambahnya.

Sementara itu, kepala cabang BKI Batam Arif Nurcahyo mengatakan harusnya semua perusahaan kapal terbebas dari gangguan di luar negeri. Apalagi setelah adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 249 Tahun 2018 Tentang penunjukan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Untuk MelaksanakanSurvey dan Sertifikasi Statutoria Pada Kapal Berbendera Indonesia.

"Kita di Batam siap untuk membantu pemilik dan perusahaan kapal yang akan berlayar ke luar negeri untuk melakukan survey dan sertifikasi. dan kita memang sudah ditunjuk pemerintah," katanya.

Sementara itu, utusan khusus Indonesia untuk International Maritim Organization (IMO) Marsetyo mengatakan bahwa sebagai negara maritim harusnya Indonesia tidak lagi di black list di negara luar. Apalagi Indonesia masuk anggota dewan IMO untuk kategori C.

"Makanya dengan adanya kebijakan yang memberikan kewenangan lebih kepada BKI maka kita akan menuju ke white list. Jangan lagi daftar hitam. Malu kita," katanya.

Dan dia berharap setelah adanya pelimpahan kewenangan ke BKI ini, maka Indonesia bisa masuk menjadi negara ke 13 yang tergabung dalam negara-negara pemberi sertifikasi kapal yang diakui internasional.

"Jadi saat ini ada 12 negara seperti Amerika, Inggris, Prancis, Tiongkok, Jepang dan negara-negara lainnya. Kita maunya yang pertama di ASEAN," harapnya.(ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Muda Kecelakaan Maut, Helmnya Remuk, Innalillahi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler