Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik Gratifikasi

Kamis, 06 Juni 2024 – 16:49 WIB
Indonesia Re menyelenggarakan diskusi mengenai gratifikasi bersama Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Robbi Yanuar Walid bersama dengan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Gratifikasi sejak lama telah menjadi hal yang dilarang secara tegas dalam praktik bisnis di Indonesia, terutama pada lingkungan pemerintahan seperti BUMN, dan menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam melayani masyarakat dengan kepentingan yang beragam.

Sebagai upaya dan komitmen untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan perusahaan, Indonesia Re menyelenggarakan diskusi mengenai gratifikasi bersama Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Robbi Yanuar Walid bersama dengan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya.

BACA JUGA: Indonesia Re Gelar Kompetisi Futsal Antar-BUMN, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Herda Helmijaya menjelaskan bahwa gratifikasi pada intinya adalah pemberian hadiah.

Niat dan latar belakang pemberian hadiah inilah yang kemudian menentukan apakah pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

BACA JUGA: Indonesia Re Berpartisipasi dalam Kegiatan Expo Pengawasan Intern 2024 BPKP

Jenis-jenis gratifikasi yang paling marak dilakukan, yaitu pemberian barang berharga, hadiah uang, diskon, dan juga hadiah perjalanan.

"Hadiah-hadiah tersebut sifatnya sangat sensitif dan akan memengaruhi fairness dalam bekerja apabila diberikan kepada seseorang yang memiliki kepentingan yang saling berkaitan dalam pelaksanaan kerja atau pengambilan keputusan," katanya.

BACA JUGA: Gibran: Terima Kasih, Mbak Puan dan Pimpinan PDIP

Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, hadiah yang tak bisa diterima adalah hadiah yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.

“Salah satu cara untuk menghindari gratifikasi, yakni dengan melapor pada KPK setiap menerima hadiah dari rekan kerja atau mitra bisnis. Hal ini menunjukkan kredibilitas, independensi dan integritas dari insan penerima hadiah tersebut.” ujar Herda.

Pelaporan penerimaan hadiah kepada KPK dapat dilakukan dalam kurun waktu kurang dari tiga puluh hari sejak hadiah diterima.

"Kerahasiaan pelapor gratifikasi akan selalu dijamin KPK. Pelaporan gratifikasi hakikatnya adalah cara yang dilakukan KPK untuk mempertahankan kredibilitas perusahaan," kata dia.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Herda, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Robbi Yanuar Walid juga berpendapat bahwa yang membedakan antara gratifikasi dengan pemberian hadiah sangatlah tipis.

“Selain melakukan kerja sama dengan lembaga pengawas seperti KPK, perusahaan juga harus dapat memberikan edukasi dan mengimplementasikan sistem tata kelola perusahaan yang baik untuk mengawasi dan mencegah karyawan dari praktik gratifikasi. Salah satu cara yang dilakukan Indonesia Re yaitu dengan menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) kepada karyawan yang dilaksanakan setiap tahun,” kata Robbi.

Sebagai Direktur bidang kepatuhan Indonesia Re, Robbi menegaskan setiap insan di perusahaannya dilarang menerima gratifikasi dan terdapat konsekuensi secara hukum dan bisnis untuk setiap pelaku yang terlibat dalam praktik gratifikasi.

“Di Indonesia Re, berlaku zero tolerance terkait dengan penerimaan gratifikasi. Ini artinya, sanksi tegas dari perusahaan akan diberikan kepada seluruh level manajemen dan karyawan yang menerima dan menjadi pelaku gratifikasi,” katanya.

Robbi menyampaikan bahwa dirinya kerap diundang menjadi narasumber untuk mengisi seminar terkait asuransi.

“Pada momen tersebut biasanya ada pemberian cinderamata dan segera saya laporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di internal perusahaan dan KPK. Harapannya seluruh karyawan juga dapat melakukan hal tersebut jika menerima hadiah dalam bentuk apapun dan ada indikasi terdapat maksud tertentu dalam pemberian tersebut. Sebagai pelayan publik dan pelaku bisnis maka setiap insan Indonesia Re perlu memegang teguh integritas dan profesionalismenya,” ujarnya.

“Itulah kenapa secara normatif dan konsisten sosialisasi mengenai gratifikasi perlu terus dilakukan karena memerangi gratifikasi adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak. Mentaati aturan demi memelihara integritas perusahaan adalah suatu prinsip yang tidak bisa ditawar,” kata Robbi. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
indonesia re   Gratifikasi   KPK   BUMN  

Terpopuler