Polisi Indonesia hari Rabu (15/03) kemarin mengumumkan telah menangkap empat orang asing dengan tuduhan mereka mencoba menyeludupkan obat-obatan terlarang.
Salah satunya adalah seorang pria asal Nigeria yang menelan belasan kapsul yang berisi lebih dari satu kilogram methamphetamine.
BACA JUGA: Dua Tahun Tak Digaji, Koki Restoran India di Adelaide Layangkan Gugatan
Seorang warga Brasil dan tiga pria asal Nigeria ditangkap terpisah antara bulan Januari dan Maret di Bandara Soekarno-Hatta, dan di beberapa apartemen di kota Jakarta.
Demikian diungkapkan oleh Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andika dalam jumpa pers di Jakarta.
BACA JUGA: Ibu dan 2 Balita Asal Indonesia Meninggal karena Kecelakaan di Sydney
Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta mengatakan petugas menahan Malachi Onyekachukwu Umanu, seorang warga Nigeria yang mendarat dari Ethiopia pada tanggal 5 Maret tanpa membawa koper dan tas sama sekali.
Perilakunya yang mencurigakan membuat petugas memeriksa tubuhnya dan pemeriksaan sinar-X menemukan adanya 64 kapsul di dalam tubuhnya.
BACA JUGA: Topan Freddy Tewaskan 200 Orang Lebih di Malawi dan Mozambik
Menurut Gatot, selama tiga hari petugas berhasil mengeluarkan semua kapsul tersebut yang berisi total 1,07 kg crystal methamphetamine dari dalam tubuhnya.
Petugas di bandara juga menahan seorang pria asal Brasil, Gustavo Pinto da Silveira, setibanya pria tersebut dari Rio de Janeiro pada awal Januari, yang membawa tas punggung, koper dan papan selancar.
Dia awalnya menolak ketika petugas ingin memeriksa cairan yang disimpan di kopernya.
Penolakan tersebut membuat petugas menyelidiki lebih cermat isi cairan yang di dalam enam botol kecil dan memiliki aroma yang kuat.
Hasil tes laboratorium memastikan bahwa cairan itu adalah narkoba jenis kokain cair yang menurut polisi bernilai sekitar Rp20 miliar di pasaran.
Polisi juga menahan dua pria Nigeria lainnya bersama dengan dengan seorang pria dan seorang perempuan WNI yang mencoba menyeludupkan 1,04 kilogram methamphetamin yang dikenal dengan nama lain sabu dari India. Paket itu dikirim lewat kantor pos.Bagian dari sindikat internasional
Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta mengatakan beberapa penahanan tersebut terkait sindikat internasional yang mencoba mengedarkan obat-obatan terlarang di Jakarta.
"Warga asing jangan coba-coba membawa narkoba masuk ke Indonesia. Mereka akan ditangkap karena fasilitas pemeriksaan di semua bandara internasional di Indonesia sudah lebih baik," katanya.
Dia mengatakan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang narkotika Indonesia yang ketat, dengan minimal lima tahun penjara dan potensi hukuman mati, baik sebagai bandar maupun pengedar berbagai jenis narkoba.
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan yang utama, sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan populasi mudanya. Ada 5,6 juta pengguna narkoba di antara 270 juta penduduk Indonesia, menurut perkiraan Badan Narkotika Nasional Indonesia.
Pada Mei 2022, perwira angkatan laut Indonesia melakukan penyitaan kokain terbesar di Indonesia setelah menemukan paket plastik berisi 179 kilogram narkoba yang mengapung di laut dekat Pelabuhan Merak. Belum ada yang ditangkap.
Bulan Juli tahun lalu polisi mengamankan 48,47 kilogram kokain yang dibungkus dalam 43 paket yang dengan sticker bendera Israel dan Menara Eiffel tertempel, yang mengambang di laut di dekat Kepulauan Anambas.
Pada bulan Desember, delapan paket serupa berisi 8,8 kg kokain ditemukan oleh para pencari kayu bakar di pulau Batam.
Sebagian besar dari 150 orang yang saat ini menunggu eksekusi hukuman mati di Indonesia adalah mereka yang terkena kasus narkoba dan sepertiga di antaranya adalah warga asing.
Indonesia terakhir kalinya melakukan eksekusi mati pada tahun 2016 di mana seorang WNI dan tiga warga asing dieksekusi oleh regu tembak.
AP
Diproduksi oleh Sastra Wijaya untuk ABC Indonesia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Pendekatan Australia terhadap Negara Asia Tenggara Selama Ini Keliru?