jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 49 flight clearance atau izin masuk bagi pesawat asing dalam rangka membantu proses pencarian pesawat Malaysia Airlines (MAS) bernomor penerbangan MH370 yang sampai saat ini masih misterius. Izin tersebut dikeluarkan sejak 20 Maret 2014.
Siaran pers Direktorat Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat (21/3), menyebutkan bahwa ada tujuh negara yang diberi flight clearance. Ketujuh negara itu adalah Australia, Amerika Serikat Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Republik Korea, dan Uni Emirate Arab.
BACA JUGA: Takut Mati, Tersangka Videotron Minta Perlindungan LPSK
Saat ini pencarian pesawat MH370 dialihkan ke koridor selatan di wilayah Indonesia dan Australia di Samudera Hindia. Sehubungan dengan lokasi pencarian, Indonesia memfasilitasi clearance diplomatic dari Kemlu dan security clearance dari Mabes TNI bagi pesawat terbang asing yang terlibat dalam upaya SAR.
Pemerintah Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan SAR Nasional (BASARNAS) atas dasar semangat ASEAN juga memberikan dukungan dalam upaya pencarian MH370 dengan mengerahkan 8 kapal dan 3 pesawat.
BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten
Sementara itu hingga 20 Maret 2014, keluarga ketujuh penumpang WNI telah kembali ke tanah air. Keluarga Ferry Indra Suadaya, Herry Indra Suadaya, Indra Suria Tanurisan, serta Wang Willy Surijanto telah kembali ke Jakarta. Sedangkan keluarga Firman Chandra Siregar dan pasangan suami istri Sugianto Lodan dan Vinny Chynthya Tio kembali ke Medan.
Direktorat Perlindungan WNI-BHI dan Direktorat Asia Timur dan Pasifik memastikan, setiap hari menjalin kontak dengan keluarga korban. Pihak Kemlu juga akan terus melaporkan perkembangan terkait pesawat MH370 yang disampaikan KBRI Kuala Lumpur melalui komunikasi dengan Pemerintah Malaysia dan pihak MAS.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Dua Hakim MK Baru Diambil Sumpah di Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Lantik Pengganti Taufiq Kiemas dan Suami Atut
Redaktur : Tim Redaksi