jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Suparman. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/3).
BACA JUGA: Dua Hakim MK Baru Diambil Sumpah di Istana
Suparman diperiksa karena ada keterangan yang dibutuhkan penyidik kepada dirinya. Ia diduga mengetahui kasus yang menjerat Atut.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: MPR Lantik Pengganti Taufiq Kiemas dan Suami Atut
Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan diduga memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung Kukuh Tangani Kasus Anak Syarief Hasan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Golkar Ogah Tanggapi Video Maladewa Ical
Redaktur : Tim Redaksi