Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda

Terkait Putusan Gugatan Rawagede

Jumat, 16 September 2011 – 08:58 WIB

JAKARTA - Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda akhirnya memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947 dan seorang survivor peristiwa yang menewaskan 431orang tersebutPemerintah Indonesia berharap, putusan itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan, Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mendapatkan laporan tentang putusan tersebut

BACA JUGA: Digugat Cerai, Suharso Enggan Komentar

Namun menurutnya, pemerintah masih menunggu perkembangan terkini dari Negeri Kincir Angin tersebut.

"Kan kalau kita lihat, pengacara pemerintahnya masih dalam tahap mempelajari
Jadi kita lihat ke depan progressnya seperti apa," kata Faizasyah di Bina Graha, komplek Istana Kepresidenan, kemarin (15/9)

BACA JUGA: 9.585 Kuota Haji Kembali Dibagi

Menurutnya, putusan tersebut masih sangat terbatas karena hanya menyangkut pada korban langsung.

Meski begitu, dia berharap putusan itu bisa memuaskan rasa keadilan para korban
"Apa yang ditetapkan mudah-mudahan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Faizasyah belum memastikan apakah kasus tersebut bisa jadi menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi kasus-kasus yang lain

BACA JUGA: KNPI Gelar Forum Majelis untuk Kongres Bersama

"Kemungkinan selalu bisa, tapi sejauh mana harus dipelajari dulu keputusannya," katanya.

Seperti diketahui, pengadilan memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947 dan seorang survivor yang diajukan pada 2008

Mereka menuntut kompensasi atas eksekusi pria dan anak-anak di Kampung Rawagede (kini terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang) oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947Pembantaian itu dilakukan setelah pasukan Belanda gagal menemukan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia yang semula diduga bersembunyi di kampung tersebut.

Tiga hakim yang memimpin persidangan tersebut memutuskan bahwa kompensasi harus dibayarkan kepada tujuh dari delapan janda yang mengajukan gugatan dan keluarga seorang survivorSurvivor yang dimaksud adalah Saih Bin Sakam yang wafat di usia 88 tahun pada Mei lalu

Sedangkan seorang janda lagi yang turut mengajukan gugatan meninggal sebelum gugatannya resmi diajukan pada 2008Namun, berapa kompensasi yangharus dibayarkan belum diketok dan menunggu dilakukannya hearing(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Mudhori Mengaku Kenal I Nyoman Suisnaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler