jpnn.com - JAKARTA-Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez PotoÃÂnik, dan Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Valentinas Mazuronis yang merupakan Presidensi Uni Eropa (UE) menandatangani persetujuan kerja sama dalam penegakan hukum, tata kelola, serta perdagangan bidang kehutanan atau Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT–VPA) pada Senin (30/9) di Brussel, Belgia.
Menhut dalam keterangan tertulisnya kemarin mengatakan, persetujuan ini merupakan terobosan kerja sama strategis yang penting antara negara produsen dan konsumen, khususnya antara Indonesia dan UE dalam memerangi pembalakan liar serta perdagangannya.
BACA JUGA: KY Berangkatkan Beking Dugem
"Persetujuan ini menunjukkan bahwa kedua pihak tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya, sekaligus merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu dengan jaminan sertifikasi legalitas," katanya.
BACA JUGA: Pegawai Kemendikbud Punya Rekening Rp5 Miliar
FLEGT-VPA bertujuan untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu serta produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor UE dari Indonesia. RI adalah negara Asia pertama yang meneken FLEGT-VPA dengan UE, dan sejauh ini merupakan negara pengekspor kayu terbesar yang melakukan penandatanganan FLEGT-VPA.
"Penandatanganan ini merupakan puncak dari negosiasi yang intensif dan konstruktif selama enam tahun yang melibatkan pihak swasta, masyarakat sipil, serta pemerintah dari kedua pihak," ujar dia.
BACA JUGA: ESDM Gandeng Polri Telusuri Tambang Liar Nikel
Persetujuan ini mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara mana pun, termasuk 28 negara anggota UE, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang merupakan sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia. Ini merupakan yang pertama di dunia, dimana pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas dalam FLEGT.
Begitu FLEGT-VPA berjalan secara penuh dan diterbitkannya lisensi FLEGT, maka produk kayu Indonesia akan dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kayu UE atau EU Timber Regulation (EUTR) No 995/2010 yang melarang penempatan maupun peredaran produk kayu ilegal di pasar UE. "Para pelaku usaha di UE pun tak perlu melakukan proses uji tuntas atau due diligence terhadap produk kayu yang telah berlisensi FLEGT," ucap Menhut.
Menhut juga minta kepada UE agar dalam negosiasi VP dengan Malaysia, tidak mengecualikan Sarawak. Ini karena banyak kayu Indonesia di-laundering di Sarawak. Komisioner Lingkungan UE Janez PotoÃÂnik menyambut gembira akhirnya UE dan Indonesia menyatukan kekuatan dalam upaya nyata untuk mencapai tujuan bersama mengatasi pembalakan liar serta perdagangannya.
"Persetujuan ini berdampak baik terhadap lingkungan hidup dan baik pula bagi usaha yang bertangung jawab, dan juga akan meningkatkan keyakinan konsumen akan kayu dari Indonesia," tuturnya.
Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Mazuronis mengatakan bahwa Presidensi UE menyambut baik penandatanganan persetujuan tersebut yang menandakan babak baru dan penting hubungan antara Indonesia dan UE, serta berharap dalam pelaksanaan persetujuan akan dapat berlangsung secara lancar dan sukses.
Penandatanganan persetujuan itu membawa Indonesia dan UE masuk ke proses ratifikasi masing-masing. Ini untuk melapangkan jalan bagi pelaksanaan penuh FLEGT-VPA begitu kedua pihak menilai skema lisensi FLEGT sudah siap untuk dijalankan. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal PPP Desak Suryadharma Maju Capres
Redaktur : Tim Redaksi