jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) menandatangani naskah kerjasama teknis di Denpasar, Jumat (13/6). Kerjasama yang tertuang dalam bentuk Exchange of Letter for Cooperation atau pertukaran nota kerjasama tersebut, memperbarui nota kerjasama OJK dan JFSA tahap pertama yang ditandatangani pada Oktober 2013 di Jepang.
Kerjasama tersebut diperluas cakupannya menjadi seluruh sektor jasa keuangan, yakni sektor Perbankan, Pasar Modal, serta Industri Keuangan Non-bank. Pertukaran nota kerjasama tersebut dilakukan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Commissioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka.
BACA JUGA: Inalum Bangun PLTA Rp 8,6 Triliun
Sebagaimana nota kerjasama tahap pertama, nota kesepahaman kedua disusun atas dasar prinsip manfaat bersama yang saling menguntungkan (mutual benefit). Kedua otoritas sepakat untuk membangun kerjasama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman dan keahlian. Antara lain, dalam bentuk pertukaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset atau kajian, pengembangan kerangka pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan di antara dua jurisdiksi.
Dalam perluasan nota kerjasama tersebut, beberapa area secara khusus akan dikembangkan OJK dan Japan FSA. Program yang menjadi prioritas OJK, antara lain menyangkut kerangka pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi (integrated supervisory framework), pengaturan konglomerasi keuangan, pengembangan jasa keuangan untuk usaha menengah dan kecil (UMKM) dan keuangan mikro (micro finance), pendalaman pasar modal (capital market deepening), serta inklusi keuangan (financial inclusion).
BACA JUGA: Dahlan Berharap Kemenhub Muluskan Pembangunan Rel Tanjung Priok
Menurut Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, pembaruan dan perluasan cakupan kerjasama ini seiring dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan ke OJK, serta penyelarasan dengan beberapa inisiatif dan program prioritas OJK di masa mendatang.
”Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi OJK. Khususnya dalam penguatan kapasitas pengaturan dan pengasawan industri jasa keuangan secara lebih efektif, melalui pertukaran pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh OJK maupun Japan FSA” ungkapnya dalam siaran resmi.
BACA JUGA: Toyota Tambah Bengkel Resmi
Sementara Ryutaro Hatanaka menyatakan, kerjasama Japan FSA dengan OJK selama ini telah berjalan sangat konstruktif dan saling menguntungkan. Antara lain melalui diskusi dan pertukaran pandangan di sektor jasa keuangan dan pasar keuangan. ”Sektor jasa keuangan berjalan semakin terintegrasi dan dinamis, sehingga ke depan komunikasi dan kerjasama yang baik di antara otoritas dan regulator menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan” tuturnya.
Untuk mengimplementasikan kerjasama OJK dan Japan FSA ini, di level teknis kedua otoritas telah dilakukan pembicaraan untuk menyusun program dan jadwal yang lebih detil, antara lain diwujudkan melalui secondment program, kajian topikal, kunjungan (study visit), pelatihan dan joint workshop.
Pada tahap lanjutan, kedua otoritas akan mendiskusikan kerjasama di area pengawasan (supervisory cooperation) sektor jasa keuangan melalui pengawasan lintas negara (cross border supervision). (gal/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Perusahaan Pemilik Merek Zara Turun Rp 6,5 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi