Indosat Ingin Cicil Uang Pengganti

Jumat, 17 Oktober 2014 – 15:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah membentuk tim untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT Indosat terkait kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung dalam kasus  korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2) dengan terpidana bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, timnya juga sudah bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset terkait persoalan ini.

BACA JUGA: Kader PPP Diwajibkan Mundur saat Jadi Tersangka di KPK

Bahkan, kata Widyo, timnya sudah bertemu dengan pihak Indosat untuk membahas mekanisme pembayaran uang pengganti dalam kasus itu.

"Ada upaya (Indosat) untuk membayar, tetapi mengangsur. Kita akan upayakan mencicilnya itu harus bagus. Jangan mencicil kepanjangan sampai lama," kata Widyo usai Salat Jumat di Kejagung.

BACA JUGA: Ini Pesan Basrief Arief Menjelang Lengser

Soal kapan dimulai dan berapa lama waktu harus mengangsur untuk melunasi denda, Widyo mengaku hal itu akan dibicarakan secara khusus antara timnya dengan Indosat.

Menurut dia, hal itu butuh pendalaman secara baik. "Tidak perlu gegabah, nanti negara rugi," katanya.

BACA JUGA: Tim Transisi Antar Daftar Nama Calon Menteri ke KPK

Yang jelas, Widyo menambahkan, dengan adanya upaya ini maka uang negara yang berhasil diselamatkan dari perbuatan korupsi bertambah.

Seperti diketahui, pelaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan MA nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki Amar Putusan PT DKI nomor 33/pid/tpk/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 dengan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah.

Putusan itu berisi bahwa Indar dipidana penjara delapan tahun, denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan.

Dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Indar sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhiri Sikap Saling Curiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler