Indosat Pastikan Miliki Audit Sistem Keamanan

Minggu, 08 Maret 2015 – 11:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Manajemen Indosat memastikan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya. Sistem tersebut juga sudah berstandar internasional yakni ISO 27001 dan ISO 31000.

Hal tersebut katakan President Director & CEO Indosat, Alexander Rusli, menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringan Indosat.

BACA JUGA: Beras OP di Lumbung Spekulan, di Pasaran Jadi Oplosan

Dijelaskan Alex, Indosat mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan.

"Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan,” ujar Alexander Rusli dalam keterangan persnya, Minggu (8/3).

BACA JUGA: Tips Transaksi Aman Batu Akik ala Bos Bukalapak

Ditegaskan, satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Alex mengatakan, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada Aparat Penegak Hukum. Tidak hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001.

BACA JUGA: Rupiah Jeblok, Investor Mulai Tunda Investasi

"Bahkan, Indosat memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara," terangnya.

Ditekankan lagi, Indosat tidak ada kerjasama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing karena jelas hal tersebut melanggar Undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sendiri. (rl/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwi Tegaskan Pertamina Siap Kerjasama Kelola Blok Mahakam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler