Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Bareskrim: Pemeriksaan Sesuai Jadwal 

Kamis, 17 Februari 2022 – 10:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan selebritas Instagram (selebgram) Indra Kesuma atau Indra Kenz pada Jumat (18/2). 

Indra Kenz yang berjuluk Crazy Rich Medan itu akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option pada aplikasi Binomo. 

BACA JUGA: Isyarat Bareskrim untuk Indra Kenz Crazy Rich Medan: Minggu Depan

“Terhadap Saudara IK akan dimintai keterangan pada Jumat 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (17/2). 

Sementara itu, pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan. 

BACA JUGA: Bareskrim Tolak Laporan Sandy Tumiwa Terhadap Ustaz Khalid Basalamah, Simak Alasannya

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri. 

Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.

BACA JUGA: Komjen Agus Perintahkan Bareskrim Tangani Langsung Laporan Indra Kenz

Namun demikian, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal. 

“Sesuai jadwal (18 Februari),” kata Whisnu.

Apabila Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menyebutkan penyidik bekerja sesuai KUHAP. 

Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua. 

“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, dua kali enggak datang, tiga kalinya dibawa,” kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Saat ini, penyelidikan telah berjalan. 

Sebanyak sembilan korban telah dimintai keterangan. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Perinciannya, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar,  AA Rp 3 juta, dan RHH Rp 300 juta.

Dalam pemeriksaan para korban diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. 

Kemudian, korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler