Indra Lesmana Memerkosa Mahasiswi

Rabu, 16 Agustus 2017 – 06:26 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BARITO UTARA - Dian Indra Lesmana harus menghuni jeruji besi karena memerkosa mahasiswi bernama Melati (19, bukan nama sebenarnya).

Warga Jalan Negara, Km 12, Muara Teweh-Kandui, Kalimantan Tengah itu melakukannya di barak mahasiswi.

BACA JUGA: Pintu Didobrak, Lia dan Ali Tertangkap Basah

Saat ini, pria 20 tahun tersebut sudah mendekam di sel Polres Barito Utara.

Peristiwa bermula ketika Melati berada di rumah temannya, AN di Muara Teweh.

BACA JUGA: Tragis, Mahasiswi Digilir Dua Pria Sampai Lima Kali

Saat itu, dia ditelepon Indra. Setelah itu, Melati pulang ke barak.

Indra dan temannya, RI sudah menunggu Melati di teras barak.

BACA JUGA: Gugatan Kandas, Mantan Anggota Kopassus Cabul Segera Diproses

Melihat Melati datang, Indra langsung menyuruh RI pulang.

Tidak lama berselang, Indra dan Melati masuk ke barak.

Di dalam barak, Melati ditanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mantan pacar atau tidak.

Melati mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila dengan mantan kekasihnya.

Namun, Indra mengaku sudah bertanya pada mantan pacar Melati bahwa mereka pernah begituan.

Melati bersikukuh tak pernah melakukan hubungan terlarang dengan mantannya.

Mendengar penuturan Melati, Indra langsung marah dan memukul lemari.

Indra juga menghambur barang-barang yang ada di kamar.

Dia juga merobek pakaian yang dikenakan Melati. Saat itu, dia mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban.

Namun, Melati tetap menolak menuruti keinginan Indra.

Indra langsung menendang kaki korban, meludahi, dan memaksa Melati melakukan hubungan terlarang.

Setelah selesai melakukan perbuatan asusila, Indra mengancam akan membunuh Melati dan keluarga jika korban membocorkan peristiwa itu.

“Saya tidak takut dipenjara dan tidak takut dengan polisi,” kata Indra.

Melati akhirnya nekat melaporkan perbuatan Indra ke Polres Batara.

Kasatreskrim AKP Benito Harleandra SIK menjelaskan, kasus pemerkosaan itu sudah tahap satu.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Barang bukti yang diamankan baju kaus milik korban yang dalam keadaan robek,” terang Benito. (cah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Ini Sedang Sedih, Foto-Foto Panasnya Terancam Tersebar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler