Pintu Didobrak, Lia dan Ali Tertangkap Basah

Rabu, 09 Agustus 2017 – 14:14 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BARITO UTARA - Pasangan suami istri Ali Maspuat (38) dan Liana ditangkap Satresnarkoba Polres Batara di rumah mereka di Jalan Kapten Piere Tendean, Muara Teweh, Senin (7/8).

Petugas berhasil menemukan uang hasil transaksi narkoba dari pasutri yang bekerja sebagai bandar itu.

BACA JUGA: Punya Pekerjaan Halal Malah Pilih yang Haram

Pihak berwajib juga menangkap dua tersangka lain, yakni Sumaji alias Haris (27) dan Agus Isdarmono alias Agus (53).

Awalnya, petugas menangkap Sumaji dan Agus di lokasi berbeda, yaitu Barak Jalan Merak Muara Teweh.

BACA JUGA: Malaysia Produksi Sabu-Sabu Hanya Untuk Dijual di Indonesia

Penangkapan dan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat.

Petugas Polres Barito Utara menemukan empat paket kecil sabu-sabu seberat 1,26 gram, satu bong dari bekas air mineral, satu buah pipet kaca, satu sendok takar, dan ponsel Nokia 105 warna biru.

BACA JUGA: Mbak Inka dan Pacarnya Panik Terjaring Razia, Ternyata...

“Dari interogasi, sabu-sabu didapat dari perempuan di rumah Jalan Kapten Piere Tendean,” kata Kasatresnarkoba AKP Tugiyo, Selasa (8/8).

Setelah itu, petugas mengintai rumah Ali. Proses penangkapan berlangsung seru.

Lia dan Ali sempat tidak mau membukakan pintu rumah.

Petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang.

Ali dan Lia diduga sempat melarutkan barbuk ke dalam air.

Polisi hanya berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan uang Rp 19,1 juta.

Ali dan Lia dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dad/cah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler