Indra Sahnun Tantang KPK

Selasa, 26 Agustus 2008 – 16:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Indra Sahnun Lubis,SH mempersilakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU)Indra yang pernah menjadi kuasa hukum Rektor USU Prof Chairuddin P Lubis itu merasa yakin, KPK akan kesulitan melakukan pengusutan karena akan terkendala barang bukti

BACA JUGA: Perbaiki Pendidikan, DBH Ditambah 0,5 Persen

  “Silakan diusut kalau mau ngusut

Yang penting berdasar fakta hukum, korupsi di USU itu tidak ada,” tandas Indra Sahnun Lubis kepada www.jpnn.com di Jakarta, Selasa (26/8)

BACA JUGA: UI Tuan Rumah Konferensi Fisika Asia Pasific

Dia bercerita, saat KPK masih dipimpin Taufiqurahman Ruki kasus USU juga pernah ditangani
Hanya saja, pengusutan dihentikan karena pada tahap pengumpulan bukti awal, tim penyidik KPK tidak berhasil menemukan bukti-bukti yang diperlukan

BACA JUGA: BPKP HArus Awasi Dana Pendidikan

  ”Kasus itu pernah dirapatkan pimpinan KPK jaman Pak RukiSaya di rapat itu marah-marah karena ternyata KPK sudah setahun melakukan pengusutan tapi belum juga menetapkan siapa tersangkanyaKalau sekarang mau dibuka lagi, ya silakanPaling juga tak mampu membuktikan,” ulas Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu

  Menurut Indra, karena dalam setahun KPK belum menetapkan tersangka, bahkan belum ada saksi yang dimintai keterangan, pihaknya saat itu pernah meminta KPK mengumumkan kepada publik bahwa memang tidak ada korupsi di USU”Tapi KPK tidak berani mengumumkan, akhirnya saya yang mengumumkan ke Medan,” terangnya

  Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di USU sebesar Rp9,32 miliar ini telah dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD)ke KPK beberapa waktu lalu.(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan, Gaji Guru Minimal Rp2 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler