jpnn.com - JAKARTA – Indra Sahnun Lubis,SH mempersilakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU)Indra yang pernah menjadi kuasa hukum Rektor USU Prof Chairuddin P Lubis itu merasa yakin, KPK akan kesulitan melakukan pengusutan karena akan terkendala barang bukti
BACA JUGA: Perbaiki Pendidikan, DBH Ditambah 0,5 Persen
“Silakan diusut kalau mau ngusut
BACA JUGA: UI Tuan Rumah Konferensi Fisika Asia Pasific
Dia bercerita, saat KPK masih dipimpin Taufiqurahman Ruki kasus USU juga pernah ditanganiBACA JUGA: BPKP HArus Awasi Dana Pendidikan
”Kasus itu pernah dirapatkan pimpinan KPK jaman Pak RukiSaya di rapat itu marah-marah karena ternyata KPK sudah setahun melakukan pengusutan tapi belum juga menetapkan siapa tersangkanyaKalau sekarang mau dibuka lagi, ya silakanPaling juga tak mampu membuktikan,” ulas Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu
Menurut Indra, karena dalam setahun KPK belum menetapkan tersangka, bahkan belum ada saksi yang dimintai keterangan, pihaknya saat itu pernah meminta KPK mengumumkan kepada publik bahwa memang tidak ada korupsi di USU”Tapi KPK tidak berani mengumumkan, akhirnya saya yang mengumumkan ke Medan,” terangnya
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di USU sebesar Rp9,32 miliar ini telah dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD)ke KPK beberapa waktu lalu.(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan, Gaji Guru Minimal Rp2 juta
Redaktur : Tim Redaksi