JAKARTA – Untuk memenuhi amanat konstitusi tentang alokasi dana APBN bagi pendidikan, Pemerintah akan menambah dana sebesar Rp 46,1 trilyun dari dana semula sebesar Rp 52 trilyun untuk Departemen Pendidikan NasionalDengan tambahan dana itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa gaji guru golongan terendah dapat dinaikkan menjadi minimal Rp 2 juta.
jpnn.com - "Tambahan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 46, 1 trilyun, yang kami usulkan untuk memenuhi amanat kosntitusi, digunakan antara lain untuk meningkatkan penghasilan guru dan peneliti
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan, Defisit Naik 0,4 %
Gaji guru golongan terendah dapat dinaikkan menjadi minimal Rp 2 juta," ujar Presiden saat menyampaikan Pidato Kenegaraan serta Keterangan Pemerintah atas RAPBN 2009 beserta Nota Keuangannya, di Rapat Paripurna DPR, Jumat (15/8).Presiden menyebutkan, berdasarkan prioritas rencana kerja pemeintah (RKP) 2009 rencananya Departemen Pendidikan Nasional memperoleh anggaran sebesar Rp 52 trilyun
Lebih rinci Presiden menjelaskan alokasi yang besar pada anggaran pendidikan untuk Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama ditujukan untuk menuntaskan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun
BACA JUGA: Blokir Situs Asusila Diperketat
BACA JUGA: Indonesia Runner Up Dunia
Anggaran tersebut juga ditujukan untuk menaikkan kesejahteraan guru secara signifikan."Dengan aggaran pendidikan yang Alhamdulillah sudah mencapai 20 persen dari APBN kita, kita berharap untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini, guna membangun keunggulan dan daya saing bangsa di abad 21 ini," harapnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Sabet Dua Perak
Redaktur : Tim Redaksi