Indra Ngaku Anggota Polisi, Tiga Pelajar Jadi Korban, Begini Modusnya

Minggu, 04 Oktober 2020 – 01:30 WIB
ENA, 36, alias Ari alias Indra, polisi gadungan ditangkap polisi karena menipu tiga pelajar. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, TEGAL - Seorang pedagang mie ayam berinisial ENA, 36, alias Ari alias Indra warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia menipu tiga pelajar di Banjarnegara dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian.

BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual mie Ayam dan minuman ini berpura-pura akan meminjam Handphone milik tiga pelajar, namun akhirnya malah dibawa kabur.

Kasat Reskrim AKP Ahmad Nurokhim mengungkapkan, pelaku bertemu dengan para korban yang tengah berolahraga di padang golf Desa Tapen, Wanadadi Banjarnegara.

BACA JUGA: Sukarni Masuk saat Nenek Misria Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Biadab

“Modusnya, saat berkenalan, tersangka mengaku sebagai anggota polisi. Tersangka kemudian meminjam HP korban dengan alasan untuk mengecek lokasi melalui aplikasi google map. Setelah dikuasai, tersangka malah kabur menggunakan sepeda motor,” kata Kasatreskrim AKP Ahmad Nurokhim, Sabtu (3/10).

Kasatreskrim AKP Ahmad Nurokhim menjelaskan, kejadian bermula saat korban AYH (12), VHSB (13), dan SMI (12) sedang olahraga di komplek padang golf Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi, kemudian didatangi oleh seorang laki-laki mengaku bernama Indra.

BACA JUGA: Jahat! Polisi Gadungan Ini Melanjutkan Aksinya Setelah Meminta Foto Tak Senonoh dari Bunga

“Setelah 3 HP milik korban dikuasai, dengan alasan akan mencari sinyal, tersangka mengajak korban bergeser ke pertigaan jalan raya Tapen, namun saat korban berjalan, pelaku malah pergi mendahului dan meninggalkan korban dengan sepeda motor Vario. Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali,” kata AKP Ahmad Nurokhim.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 Juta yang terdiri tiga buah HP merk Vivo Y91c, Infinix Smart 4 dan handphone merk Oppo A12.

BACA JUGA: Viral Video Mobil Dinas TNI Dipakai Warga Sipil, Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Dipanggil Puspomad

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Ahmad Nurokhim.(dhe/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler