jpnn.com, KAYUAGUNG - Sukarni, 55, warga Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang ditangkap polisi karena memperkosa nenek Misria, 65, pada Kamis (1/10) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sungai Menang, Ipda Sehendri SKom mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada (12/7) lalu pukul 03.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA: Ogah Diceraikan Suami, Istri Malah Berbuat Nekat di Rumah
Saat kejadian korban tertidur lelap dalam kamarnya. Pelaku membongkar pintu jendela kamar depan dan masuk menuju ruang tengah.
”Selanjutnya ia membekap mulut korban sambil mengancam korban supaya diam kalau tidak akan dibunuh,” terangnya Jumat (2/10).
BACA JUGA: Soal Pesta Kolam di Hairos Waterpark, Kapolsek hingga Petugas Piket Diperiksa Propam
Setelah itu pelaku mengambil gorden dan mengikat tangan korban, sehingga ia leluasa memperkosa korban, setelah itu ia langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Menang.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya
Hampir tiga bulan menjadi buronan, pelaku akhirnya ditangkap saat pulang ke rumahnya pada Kamis (1/10) pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya
Selain membawa pelaku pihaknya juga mengamankan 2 lembar gorden merah yang digunakan pelaku mengikat korban.(uni)
Redaktur & Reporter : Budi