Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 20:06 WIB
Tersangka Jamaludin (pakai baju tahanan) saat diinterogasi Kapolsek IT I Kompol Deni Triana. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum PNS Kemenag di salah satu Kantor Kecamatan Kota Palembang nekat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS) sejak bercerai dengan istrinya.

Jamaludin, 47, diringkus aparat Unit Reskrim Polsekta IT I saat berada di dalam rumahnya di Jl Rawa Bendung, Lr Jambu, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III belum lama ini.

BACA JUGA: Soal Pesta Kolam di Hairos Waterpark, Kapolsek hingga Petugas Piket Diperiksa Propam

Dari dalam kamar tidur rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) senilai Rp 200 ribu, 1 buah pirek, alat hisap bong, 1 buah jarum, 1 pirek yang masih ada sisa sabunya dan korek api gas.

“Kami mendapat informasi dari warga, kalau di rumah pelaku sudah sering ada pesta narkoba, kami lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat sedang nyabu,” kata Kapolsek IT I Kompol Deni Triana SIK, kepada awak media, Sabtu (3/10/2020).

BACA JUGA: Kakek Enam Cucu Tenteng 2 Kantong Kresek, Tak Disangka Isinya Ternyata Barang Terlarang

Kapolsek juga membenarkan, setelah bercerai dengan istri pertamanya 5 tahun yang lalu tersangka sudah sering membeli sabu-sabu.

“Menurut tersangka, sering nyabu agar pikiran tersangka tidak ke mana-mana dan selalu makai di dalam kamar,” terang Deni.

BACA JUGA: Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya

Untuk SS, tersangka sering membeli dengan banyak pengedar di kawasan Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

“Ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami juga sudah melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pengedarnya. Tersangka mengaku terakhir membeli sabu dari pengedar yang kami amankan,” tutup Deni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

“Sudah makai selama 5 tahun. Sebulan sekali nyabu beli paket yang Rp200 ribu. Beli terakhir dengan ibu-ibu, sempat putus. Lewat telepon atau dipanggil langsung ditawari,” aku tersangka Jamaludin kepada polisi.

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya

Saat ini tersangka sudah menikah kembali. “Sehari-hari saya PNS Kemenag bagian KUA Kecamatan, Pak. Sejak cerai saya frustasi, saya pakai sabu-sabu cuma itu alasannya. Sejak nikah lagi saya selalu makai sabu-sabu dalam kamar,” tukasnya.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler