jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tampaknya benar-benar kesal dengan rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Dia ingin KPK dibubarkan saja jika revisi tersebut sampai terealisasi.
Menurut Indriyanto, draf revisi yang disusun DPR setidaknya ada tujuh pasal yang bakal memangkas kewenangan KPK. Bahkan pasal-pasal tersebut dinilainya bakal menghilangkan kekhususan lembaga KPK.
BACA JUGA: Kemenhub Beli Delapan Kapal Baru, Segini Anggarannya...
“Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja," tegas Indriyanto di KPK, Rabu (7/10).
Pasal 14 yang mengatur tentang wewenang penyadapan merupakan salah satu yang dimaksud Indriyanto. Dalam draf revisi DPR mengusulkan penyadapan oleh KPK harus seizin dari pengadilan negeri terlebih dahulu.
BACA JUGA: Amputasi KPK, Ada Apa Antara Jokowi dengan KIH?
Menurut Indriyanto, ini jelas-jelas mengamputasi kewenangan KPK sebagai lembaga khusus. "Secara historis lembaga trigger di manapun di seluruh dunia pasti punya kewenangan khusus, itu karakter lembaga khusus," jelasnya.
Dia juga menyebut pasal 45 yang mengharuskan ada rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk mengangkat penyidik serta Pasal 49 yang mewajibkan KPK minta izin pengadilan sebelum melakukan penyitaan.
BACA JUGA: Perintahkan KUR TKI Segera Dijalankan
Begitupun dengan revisi terhadap pasal 42 tentang SP3, pasal 52 mengenai kewajiban melaporkan penanganan perkara ke kepolisian, pasal 53 yang menghilangkan kewenangan penuntutan KPK dan pasal 73 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun saja.
“Pasal-pasal ini yang mengamputasi kewenangan KPK, bukan gigi ilang tapi ompong melompong,” pungkasnya.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes: Masker N95 Lebih Cocok untuk Menghalangi...
Redaktur : Tim Redaksi