jpnn.com, JAKARTA - Sebelas perusahaan dan 164 petambak menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk memastikan garam lokal terserap optimal oleh industri di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (6/8).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyaksikan langsung MoU yang di dalamnya terdapat komitmen industri yang bakal menyerap 1,1 juta ton garam selama Juli 2019 hingga Juni 2020.
BACA JUGA: Main Pecat Ketua Golkar Daerah, Airlangga Hadapi Krisis Legitimasi?
Target tersebut dapat dibilang stagnan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Stagnasi target penyerapan itu terutama terkendala kualitas garam lokal yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan industri.
BACA JUGA: Harga Garam Industri Naik, Tujuh Importir Tidak Terbukti Kartel
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Lebih Loyal ke Jokowi, Berpeluang Besar Menang
Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan target penyerapan untuk periode 2018–2019. Realisasi penyerapan garam lokal periode tersebut adalah 1,053 juta ton.
Airlangga berharap target periode penyerapan tahun depan, yakni 2020–2021, bisa ditingkatkan.
BACA JUGA: Bentuk Majelis Etik Golkar, Airlangga Disebut Abuse Of Power
”Tentu industri ini membutuhkan kualitas. Jadi, kuncinya di kualitas. Tahun depan serapan kami tingkatkan lagi,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, harga garam yang diserap sebelas perusahaan tidak diatur. Artinya, harga akan mengikuti mekanisme pasar.
Saat ini harga garam lokal Rp 800 ribu–Rp 900 ribu per kilogram. Sementara itu, harga garam impor hanya USD 28–USD 30 atau sekitar Rp 52.000 per ton.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, industri telah menyerap 105 ribu ton garam lokal per Juli 2019.
Rencananya, penyerapan garam dilakukan di enam provinsi. Yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kerja sama antara sebelas perusahaan dan 164 petani garam itu juga melibatkan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
”AIPGI berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri,” urainya.
Menurut Achmad, kesepakatan itu dapat memberikan kepastian bagi petambak garam. Industri juga akan mendapatkan garam dengan kualitas yang lebih baik.
Terkait dengan isu kualitas, pemerintah akan tetap melakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan beberapa sektor seperti industri klor alkali (IKA), farmasi, pengeboran minyak, serta aneka pangan.
Sebab, garam produksi dalam negeri hanya dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dan beberapa industri seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment.
Sementara itu, AIPGI secara bertahap akan berusaha untuk meningkatkan penyerapan garam lokal.
Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk mengatakan, pihaknya menargetkan penyerapan garam lokal naik 5-10 persen per tahun.
Tony membenarkan bahwa garam lokal masih terkendala kualitas. Masalah kualitas yang menjadi penghambat penyerapan oleh industri tersebut sebetulnya bermasalah pada produksi saja.
Dia mengatakan, produksi garam harus dibenahi melalui proses kristalisasi bertingkat.
Selain itu, luas lahan pergaraman mutlak ditingkatkan agar produksi terus bertambah.
Menurut catatan AIPGI, setidaknya diperlukan lahan 50 ribu hektare. Saat ini total luas lahan tambak garam di Indonesia baru 26 ribu ha.
Di satu sisi, lahan garam idealnya minimal 1.000 ha untuk satu hamparan. Namun, hamparan lahan garam para petambak tradisional relatif kecil.
”Penataan lahan garam setidaknya butuh 4–5 tahun. Ini untuk penataan bukan swasembada. Utamanya memang lahan dulu yang diperbaiki,” pungkas Tony. (agf/c12/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Airlangga Makin Otoriter, Ada yang Beda Pendapat Langsung Didepak
Redaktur : Tim Redaksi