JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN)Dengan penandatangangan mandatory BBN ini, maka sektor transportasi dan industri diwajibkan menggunakan BBN sebesar 2,5% dari total pemakaian BBM
BACA JUGA: PGN Curigai Intervensi Tender Migas
Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (26/09)BACA JUGA: Program Gastifikasi PLN Ganggu Industri
Tadi jam 1 ditandatangani," katanya.Sekarang ini, menurut Purnomo, PT Pertamina (Persero) sudah menggunakan bioetanol sampai dengan 3%
BACA JUGA: Pemerintah Perketat Item Cost Recovery
Pada tahun 2009 akan diberlakukan sebesar 2,5%, sedangkan mulai 2010 penggunaannya ditingkatkan menjadi 5%.Selanjutnya, imbuh Purnomo, angka 2,5 % berlaku untuk keseluruhan nasionalHal ini berarti pemberlakuannya tidak merata di seluruh wilayah indonesia dengan persentase sebesar itu"Ada yang 0,5%, ada yang 5%, dan sebagainyaTapi rata-rata di Indonesia sebesar tadi," tuturnya.
Purnomo juga mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang harga Bahan bakar NabatiMengenai mekanisme harga, tambah Purnomo, BBN yang di campur dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ditentukan oleh pemerintah yang akan diberikan subsidiSelain itu, kalau untuk umum BBN yang umum, harganya diserahkan kepada badan usaha.
Permen ini akan menerapkan sangsi apabila terjadi pelanggaranSangsi bisa berupa imbauan dan bisa saja diatur secara bussines to bussines yang sangsinya terdapat dalam kontrak.(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tinggi, Konsumsi Terigu Nasional Turun
Redaktur : Tim Redaksi