Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN

Jumat, 26 September 2008 – 14:59 WIB

 
JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN)Dengan penandatangangan mandatory BBN ini, maka sektor transportasi dan industri diwajibkan menggunakan BBN sebesar 2,5% dari total pemakaian BBM

BACA JUGA: PGN Curigai Intervensi Tender Migas

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (26/09)
"Mandatory BBN sudah keluar

BACA JUGA: Program Gastifikasi PLN Ganggu Industri

Tadi jam 1 ditandatangani," katanya.

Sekarang ini, menurut Purnomo, PT Pertamina (Persero) sudah menggunakan bioetanol sampai dengan 3%
Penerapan mandatory ini akan dilakukan secara bertahap dengan persentase dari akhir tahun 2008 hingga 2020

BACA JUGA: Pemerintah Perketat Item Cost Recovery

Pada tahun 2009 akan diberlakukan sebesar 2,5%, sedangkan mulai 2010 penggunaannya ditingkatkan menjadi 5%.

Selanjutnya, imbuh Purnomo, angka 2,5 % berlaku untuk keseluruhan nasionalHal ini berarti pemberlakuannya tidak merata di seluruh wilayah indonesia dengan persentase sebesar itu"Ada yang 0,5%, ada yang 5%, dan sebagainyaTapi rata-rata di Indonesia sebesar tadi," tuturnya.

Purnomo juga mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang harga Bahan bakar NabatiMengenai mekanisme harga, tambah Purnomo, BBN yang di campur dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ditentukan oleh pemerintah yang akan diberikan subsidiSelain itu, kalau untuk umum BBN yang umum, harganya diserahkan kepada badan usaha.

Permen ini akan menerapkan sangsi apabila terjadi pelanggaranSangsi bisa berupa imbauan dan bisa saja diatur secara bussines to bussines yang sangsinya terdapat dalam kontrak.(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tinggi, Konsumsi Terigu Nasional Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler