Demikian disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita HLegowo
BACA JUGA: Harga Tinggi, Konsumsi Terigu Nasional Turun
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah mematangkan diskusi atau kajian untuk memperketat cost recoveryBACA JUGA: Tahun Depan, Fokus Obligasi Dalam Negeri
Ada kemungkinan ditambah,'' ujarnya di JakartaCost recovery adalah beban yang harus dibayar pemerintah untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan migas dalam kegiatan eksplorasi dan produksi
BACA JUGA: Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
Sehingga, jika cost recovery diperketat dan tidak membengkak, maka penerimaan negara dari sektor migas bisa lebih optimal.Evita mengatakan, pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki perangkat awal untuk memperketat cost recovery dituangkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 21 Tahun 2008Isinya, 17 item biaya atau negative list yang terlarang masuk cost recoveryDaftar inilah yang kemungkinan bakal ditambah''Sedang kami diskusikan,'' katanya.
Evita menambahkan, langkah memperketat cost recovery perlu dilakukan karena dalam RAPBN 2009, besaran cost recovery dipatok di angka USD 11,767 miliarPadahal, sebelumnya, dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah Agustus lalu, besaran cost recovery 2009 diperkirakan mencapai USD 12,9 miliar''Penurunan cost recovery, salah satunya karena asumsi ICP (harga minyakIndonesia, Red) juga turun, dari kisaran USD 95 - 130 per barel, menjadi USD 95 per barel,'' terangnya.
Dengan dipatoknya angka cost recovery sebesar USD 11,767 miliar, maka jika tahun depan ternyata biaya cost recovery yang diajukan oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melebihi angka tersebut, maka pembayarannya akan ditunda atau di-carry over ke 2010.(owi/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Diminta Hentikan Kenaikan Bunga Deposito
Redaktur : Tim Redaksi