Pemerintah Perketat Item Cost Recovery

Kamis, 25 September 2008 – 13:49 WIB
JAKARTA - Dipatoknya angka cost recovery migas pada 2009 sebesar USD 11,767 miliar, membuat pemerintah menyisir kembali item-item biaya yang bisa dimasukkan dalam negative list atau daftar negatif cost recovery.

Demikian disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita HLegowo

BACA JUGA: Harga Tinggi, Konsumsi Terigu Nasional Turun

Menurut dia, saat ini pemerintah tengah mematangkan diskusi atau kajian untuk memperketat cost recovery
''Saat ini kan sudah ada 17 negative list

BACA JUGA: Tahun Depan, Fokus Obligasi Dalam Negeri

Ada kemungkinan ditambah,'' ujarnya di Jakarta


Cost recovery adalah beban yang harus dibayar pemerintah untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan migas dalam kegiatan eksplorasi dan produksi

BACA JUGA: Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan

Sehingga, jika cost recovery diperketat dan tidak membengkak, maka penerimaan negara dari sektor migas bisa lebih optimal.

Evita mengatakan, pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki perangkat awal untuk memperketat cost recovery dituangkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 21 Tahun 2008Isinya, 17 item biaya atau negative list yang terlarang masuk cost recoveryDaftar inilah yang kemungkinan bakal ditambah''Sedang kami diskusikan,'' katanya.

Evita menambahkan, langkah memperketat cost recovery perlu dilakukan karena dalam RAPBN 2009, besaran cost recovery dipatok di angka USD 11,767 miliarPadahal, sebelumnya, dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah Agustus lalu, besaran cost recovery 2009 diperkirakan mencapai USD 12,9 miliar''Penurunan cost recovery, salah satunya karena asumsi ICP (harga minyakIndonesia, Red) juga turun, dari kisaran USD 95 - 130 per barel, menjadi USD 95 per barel,'' terangnya.

Dengan dipatoknya angka cost recovery sebesar USD 11,767 miliar, maka jika tahun depan ternyata biaya cost recovery yang diajukan oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melebihi angka tersebut, maka pembayarannya akan ditunda atau di-carry over ke 2010.(owi/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Diminta Hentikan Kenaikan Bunga Deposito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler