jpnn.com, JAKARTA - Sektor rancang bangun industri atau yang disebut (engineering, procurement, dan construction/EPC) memiliki peran dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi mengatakan aktivitas industri EPC menjadi ujung tombak dalam menerapkan program P3DN.
BACA JUGA: Jajaki Pendanaan Pengembangan Energi Bersih, Pupuk Indonesia Gandeng Jepang
Dalam sebuah pembangunan proyek, EPC memberikan efek ganda atau multiplier effect dalam pemanfaatan produk dalam negeri.
“Sehingga penguatan struktur industri nasional dapat didorong secara massif. Melalui instruksi penggunaan produk dalam negeri dalam proyek EPC maka seluruh barang dan jasa yang digunakan diwajibkan memenuhi nilai TKDN pada batas tertentu,” ujar Doddy dalam FGD tentang Optimalisasi Jasa Engineering, Procurement & Construction Nasional Dalam Mendukung Perkembangan Industri, Selasa (23/5).
BACA JUGA: Kunjungi Kantor Kemenperin, Mentan SYL: Konsolidasi Sinergitas Program Pertanian
Menurut Doddy, penggunaan produk dalam negeri pada setiap pengembangan industri secara langsung mendorong pendalaman struktur industri nasional.
Pasalnya, program P3DN ini tidak hanya berdampak positif di sektor hulu saja melainkan juga di hilir di mana banyak industri kecil dan menengah (IKM) yang akan terdampak.
BACA JUGA: SATO Hadirkan Solusi Sanitasi dan Higienitas Inovatif di Indonesia
Direktur Operasi & Teknologi/Pengembangan Rekayasa Industri, Yusairi mengatakan rata-rata penggunaan produk dalam negeri di proyek EPC yang dikerjakan oleh perusahaannya mencapai 30-50 persen.
“Klaim yang mengatakan kami selalu mencapai TKDN atau melampaui komitmen atau kontrak adalah berkisar antara 30-50 persen, tapi kalau kita lihat ada yang mencapai 80 persen TKDN jauh melampaui di kontrak,” kata Yusairi.
Menurut Yusairi, banyak faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek mencapai batas ketentuan TKDN.
Seperti melihat dari jenis proyek, jenis teknologinya, dan kemampuan dukungan industri dalam negeri itu sendiri.
Pemanfaatan produk dalam negeri (PDN) dalam pengembangan industri nasional juga dilakukan oleh Pertamina.
BUMN sektor minyak dan gas ini telah membuat regulasi pengimplementasian P3DN pada setiap proyek pembangunan.
Pengelolaan P3DN berlakukan wajib ke seluruh proyek yang dijalankan Pertamina Group.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada