Industri Hasil Tembakau Berperan Besar terhadap Penerimaan Kanwil Bea Cukai Jatim II

Kamis, 14 September 2023 – 17:25 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengatakan industri hasil tembakau menjadi sektor paling besar menyumbang pendapatan negara. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - MALANG -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II telah meraup pungutan dari bea dan cukai sebesar Rp 35,53 triliun dari target tahun ini, sebesar Rp 61,15 triliun.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan industri hasil tembakau menjadi sektor paling besar yang menyumbang pendapatan negara.

BACA JUGA: Perempuan Dominasi Industri Hasil Tembakau, Mencapai 97 Persen

"Jawa Timur II 90 persen industri kami di hasil tembakau. Kalau Jawa Timur I, ada pelabuhan, bandara, di sini bandara baru selesai di Kediri. Jadi, di Jawa Timur II ini, aktivitasnya 90 persen lebih termasuk penerimaan di industri hasil tembakau," kata Agus di Malang, Jatim, Kamis (14/9).

Dia menyebut KPBC Kediri merupakan wilayah dengan kontribusi terbesar, yakni Rp 17,6 triliun dari target Rp 36,7 triliun. 

BACA JUGA: BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Dibagikan ke 5.030 Pekerja IHT

Kemudian, Malang Rp 15,69 triliun dari target Rp 21,16 triliun. Disusul Jember dengan penerimaan Rp 763 miliar dari target Rp 1,16 triliun.

"Dari target Jawa Timur II sebesar Rp 61 triliun ini harus kami kumpulkan dari industri hasil tembakau. Ini menggambarkan industri hasil tembakau, kalau dikatakan sebagai tulang punggung perekonomian Jawa Timur," lanjutnya.

BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar di Pelalawan, Bea Cukai Pekanbaru Sita Ribuan Rokok Ilegal

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menjelaskan penerimaan bea dan cukai dari Provinsi Jawa Timur tahun 2023 ditargetkan Rp 149,89 triliun. 

Angka itu meningkat dari target 2022 sebesar Rp 138,06 triliun.

"Dari target Rp 149,89 triliun, penerimaan terbesar dari penerimaan cukai Rp 143,76 triliun. Kalau di-breakdown, cukai hasil tembakau Rp 139,83 triliun, etil alkohol hanya Rp 62,78 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 1,36 triliun," kata Basuki di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/9). (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler