Industri Keramik Dapat Gas Murah

Kamis, 12 Oktober 2017 – 01:29 WIB
Ilustrasi keramik. Foto: Radar Madura/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berniat memasukkan industri keramik ke dalam sektor yang mendapatkan insentif alokasi gas murah.

Hal tersebut sekaligus memperluas porsi penurunan gas industri ke sektor swasta setelah selama ini didominasi perusahaan BUMN.

BACA JUGA: Sambut Asian Games, Wushu Latihan di Tiongkok 2 Bulan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian ESDM mengenai jenis industri yang dalam waktu dekat akan mendapatkan penurunan harga gas lagi.

”Kami juga masih menunggu perkembangan dari Kementerian ESDM. Sebab, regulasinya nanti ada di mereka. Penurunan harga gas industri ini bukan hanya di hulu, tetapi juga hilir,” paparnya setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (10/10).  

BACA JUGA: Lindswell Kwok Pertahankan Tradisi Emas di Kejuaraan Dunia

Airlangga menyatakan, industri keramik diusulkan mendapatkan penurunan harga gas lantaran penyerapan tenaga kerjanya tinggi.

Selain itu, industri tersebut menggunakan bahan baku lokal, permintaan domestik tinggi, dan memiliki potensi ekspor.

BACA JUGA: Manufaktur Besar Didorong Kerja Sama dengan Industri Kecil

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tujuh industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas tersebut.

Yakni, industri pupuk, petrokimia, olechemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.  

Penurunan harga gas industri merupakan bagian dari Paket Kebijakan Jilid III yang diumumkan pada Oktober 2015.

Seharusnya, industri bisa merasakan penurunan harga gas sejak Januari 2016.

Nyatanya, hingga kini baru ada tiga jenis industri yang merasakan penurunan harga gas.

Yakni, pupuk, petrokimia, dan baja. Itu pun belum berlaku untuk semua perusahaan di sektor tersebut.

Baru ada sembilan perusahaan yang menikmatinya, yakni PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel.

”Swasta juga sudah kami ajukan untuk mendapatkan penurunan harga gas. Seperti nanti di industri keramik kan hampir semuanya swasta,” terangnya.  (vir/c21/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menperin: Mobil Listrik Harus Mengacu Konsep Nasional


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler