Industri Pengolahan Susu Harus Segera Serahkan Proposal

Kamis, 15 Februari 2018 – 19:18 WIB
Ilustrasi sapi. Foto: Eka P/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu (IPS) segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Kementan memberi tenggat kepada pelaku industri pengolahan susu hingga akhir Februari mendatang.

BACA JUGA: Mentan: Jangan Lagi Swasembada Daging Tapi Protein

“Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani, Kamis (15/2).

Fini menjelaskan, pelaku industri pengolaan susu harus melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang dilengkapi proposal.

BACA JUGA: Jawa Barat Siap Sergap 7.000 Ton Gabah Setiap Hari

"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh industri pengolahan susu dan importir," kata Fini.

Fini menambahkan, Kementan akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu pada pada Senin (19/2).

BACA JUGA: Petani Gorontalo Bisa Naik Haji Berkat Panen Jagung

Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya.

Dalam permentan itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri pengolahan susu menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Pasal 23 Permentan 26/2017 menyebutkan pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, tabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN) atau promisi secara saling menguntungkan. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Diminta Optimal Serap Gabah dan Jagung di Gorontalo


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler